Polisi kembali mengungkap praktik nakal pengoplosan gas elpiji. Kali ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus tiga orang pria, yang disingkat PBS, SH, dan JH. Modus mereka? Memindahkan isi gas bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung ukuran lebih besar, yaitu 12 kg dan 50 kg, yang seharusnya non-subsidi.
Menurut Kombes Edi Suranta Sitepu, Dirreskrimsus, aksi ini jelas merugikan negara dan masyarakat. "Pemindahan isinya itu dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg, bahkan sampai yang ukuran 50 kg," jelas Edi dalam jumpa pers, Rabu (24/12/2025).
Gas hasil oplosan itu kemudian dijual ke pasar. Dan keuntungannya ternyata sangat menggiurkan.
"Untuk yang ukuran 12 kg, modalnya cuma sekitar Rp 80 ribu. Tapi mereka jual antara Rp 130 ribu sampai Rp 200 ribu," ujar Edi.
Artikel Terkait
Pendukung Maduro Berunjuk Rasa di Luar Pengadilan New York
Seo Kang Joon hingga Jisoo BLACKPINK, Ini 5 Rekomendasi Drama untuk Temani Libur Lebaran
Lebih dari 9 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2025
Data WIPO 2024: China hingga Korea Selatan Kuasai 4 Besar Paten Global, Indonesia Peringkat 29