Mengapa Kasus Pembunuhan Masih Terus Terjadi? Hukuman Ringan Diduga Jadi Pemicu
Seorang buruh harian lepas berinisial Ruslan (35) terancam hukuman 15 tahun penjara setelah diduga menghabisi nyawa pacarnya sendiri, H (41). Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan penangkaran kupu-kupu, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah 15 tahun penjara. Penyidik juga menambahkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman tambahan hingga 7 tahun penjara.
Kronologi Penemuan Korban
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada suatu pagi. Warga setempat menemukan seorang perempuan dalam keadaan tidak bernyawa dan bersimbah darah di depan gerbang penangkaran kupu-kupu Bantimurung. Laporan dari warga kemudian diteruskan ke Polsek Bantimurung.
Tim segera diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Korban, yang bekerja sebagai PPPK paruh waktu, dinyatakan telah meninggal dunia dengan luka terbuka yang parah di bagian leher dan kepalanya.
Artikel Terkait
Tren Bukber Ramadan di Makassar Beralih ke Restoran dengan Konsep Estetik
Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Absen di Persidangan Perdana
Pantai Akkarena Makassar: Destinasi Favorit Warga dengan Pemandangan Senja Memikat
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Makassar, Tello Baru Terparah