Hukuman Ringan Pembunuhan Diduga Jadi Pemicu Maraknya Kasus Pembunuhan

- Kamis, 13 November 2025 | 16:20 WIB
Hukuman Ringan Pembunuhan Diduga Jadi Pemicu Maraknya Kasus Pembunuhan

Mengapa Kasus Pembunuhan Masih Terus Terjadi? Hukuman Ringan Diduga Jadi Pemicu

Seorang buruh harian lepas berinisial Ruslan (35) terancam hukuman 15 tahun penjara setelah diduga menghabisi nyawa pacarnya sendiri, H (41). Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan penangkaran kupu-kupu, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah 15 tahun penjara. Penyidik juga menambahkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman tambahan hingga 7 tahun penjara.

Kronologi Penemuan Korban

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada suatu pagi. Warga setempat menemukan seorang perempuan dalam keadaan tidak bernyawa dan bersimbah darah di depan gerbang penangkaran kupu-kupu Bantimurung. Laporan dari warga kemudian diteruskan ke Polsek Bantimurung.

Tim segera diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Korban, yang bekerja sebagai PPPK paruh waktu, dinyatakan telah meninggal dunia dengan luka terbuka yang parah di bagian leher dan kepalanya.

Pelaku Ternyata Kekasih Korban

Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku yang berhasil diamankan adalah Ruslan, yang merupakan pacar dari korban. Pengamanan pelaku dilakukan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ditangkap, pelaku juga ditemukan dalam kondisi terluka di bagian kepala, leher, dan lengan kirinya.

Luka-luka pada pelaku diduga kuat merupakan akibat dari perkelahian sengit dengan korban sebelum kematiannya. Dari pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun. Hubungan mereka mulai retak karena seringnya terjadi cekcok.

Pemicu Pertikaian Mematikan

Kapolres Douglas memaparkan bahwa korban telah menyatakan keinginannya untuk mengakhiri hubungan. Namun, keinginan ini ditolak secara tegas oleh pelaku. Pertemuan mereka pada malam kejadian di TKP awalnya dimaksudkan untuk membicarakan kelanjutan hubungan mereka. Sayangnya, pertemuan tersebut berubah menjadi pertengkaran hebat yang berakhir tragis.

Puncak pertikaian dipicu oleh permintaan korban untuk putus hubungan, yang sekali lagi tidak diterima oleh pelaku. Insiden memilukan ini kembali memantik pertanyaan publik mengenai apakah hukuman yang ada saat ini cukup memberikan efek jera untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar