Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa lalu, suasana tegang menyelimuti persidangan kasus pengadaan laptop untuk sekolah. Cepy Lukman Rusdiana, mantan pejabat di Kemendikbudristek, hadir sebagai saksi. Kesaksiannya mengungkap sebuah titik penting: ada arahan dari pimpinan untuk mengutamakan Chromebook dalam kajian teknis pengadaan.
Menurut Cepy, arahan itu datang langsung dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Nadiem Makarim. Namun, Nadiem tidak menyampaikannya sendiri. Perintah itu disalurkan melalui staf khususnya.
"Pada saat itu yang dibahas apa? Atau kenapa diadakan rapat tanggal 6?" tanya jaksa, mencoba merunut kronologi.
Cepy pun menjawab dengan rinci. Rapat tanggal 6 itu, katanya, membahas hasil kajian yang sudah disusun timnya. Tapi kemudian, arahnya berubah.
"Di situ kesimpulannya bahwa ada pernyataan dari Bu Fiona bahwa Mas Menteri sudah memutuskan Chromebook sehingga, sorry, tim teknis harus membuat kajian yang mengunggulkan Chromebook," jelas Cepy.
Tak hanya Fiona. Cepy menyebut ada nama lain, Hamid, yang juga menyampaikan pesan serupa. Intinya, keputusan sudah bulat. "Mas Menteri sudah memutuskan harus pengadaannya Chromebook, sehingga lupakanlah Windows, 'go ahead dengan Chromebook'," lanjutnya menirukan ucapan Hamid.
Jelas sudah. Keputusan puncak itu membuat tim teknis tak punya pilihan lain. Mereka harus mengkaji sesuatu yang sudah ditentukan, yaitu mengarah ke Chromebook. Dua staf khusus Nadiem, Fiona dan buron Jurist Tan, disebut sebagai penyampai arahan tersebut.
"Itu kan tadi tanggal 6 itu sudah ada arahan itu ya, untuk tim teknis supaya mengkaji yang mengarah ke Chromebook, padahal itu perintah dari Menteri pada saat itu yang disampaikan melalui...?" tanya jaksa lagi, memastikan.
"Fiona dan Pak Hamid," jawab Cepy singkat.
Di sisi lain, sidang ini sendiri menyasar tiga terdakwa: Mulyatsyah (eks Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), dan seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau Ibam. Mereka didakwa terlibat dalam kasus yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Angka kerugiannya fantastis. Jaksa Roy Riady, dalam pembacaan dakwaan sebelumnya, menyebut totalnya mencapai Rp 2,1 triliun. Rinciannya berasal dari dua hal utama.
Pertama, dari kemahalan harga laptop Chromebook itu sendiri. Nilainya disebut sekitar Rp 1,5 triliun lebih. Kedua, dari pengadaan fitur Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tak diperlukan dan tak bermanfaat. Untuk poin ini, kerugiannya setara dengan Rp 621 miliar lebih.
Semua angka itu berdasarkan hasil audit resmi. Sidang masih berlanjut, dan kesaksian Cepy hari itu menambah satu puzzle penting dalam cerita panjang pengadaan yang bermasalah ini.
Artikel Terkait
MUI dan Dubes Saudi Bahas Dampak Global Konflik Timur Tengah di Jakarta
Israel Hancurkan Jembatan Vital Penghubung Tyre-Sidon di Lebanon Selatan
Tujuh Dapur Gizi di Manokwari Masih Ditangguhkan Gara-gara IPAL Tak Standar
Debat Panas Warnai Evaluasi Prolegnas 2026, RUU Migas Jadi Pemicu Kericuhan