Artinya, untungnya bisa lebih dari Rp 50 ribu per tabung. Butuh sekitar 4 tabung gas 3 kg untuk mengisi satu tabung 12 kg.
Nah, untuk skala yang lebih besar, keuntungannya makin fantastis. Edi menyebut, mengisi satu tabung 50 kg butuh 17 sampai 18 tabung gas 3 kg. Dari satu tabung besar itu saja, para tersangka bisa meraup keuntungan kotor antara Rp 480 ribu hingga Rp 510 ribu.
Yang mencengangkan, aksi curang ini ternyata sudah berjalan cukup lama. Menurut pengakuan, mereka sudah menjalankan bisnis haram ini selama satu setengah tahun, atau 18 bulan. "Keuntungan totalnya masih kami hitung," tambah Edi.
Kini, ketiga tersangka harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan dalam UU Minyak dan Gas Bumi, ditambah Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman penjara sudah menunggu di depan mata.
Artikel Terkait
Pendukung Maduro Berunjuk Rasa di Luar Pengadilan New York
Seo Kang Joon hingga Jisoo BLACKPINK, Ini 5 Rekomendasi Drama untuk Temani Libur Lebaran
Lebih dari 9 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2025
Data WIPO 2024: China hingga Korea Selatan Kuasai 4 Besar Paten Global, Indonesia Peringkat 29