Polisi kembali mengungkap praktik nakal pengoplosan gas elpiji. Kali ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus tiga orang pria, yang disingkat PBS, SH, dan JH. Modus mereka? Memindahkan isi gas bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung ukuran lebih besar, yaitu 12 kg dan 50 kg, yang seharusnya non-subsidi.
Menurut Kombes Edi Suranta Sitepu, Dirreskrimsus, aksi ini jelas merugikan negara dan masyarakat. "Pemindahan isinya itu dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg, bahkan sampai yang ukuran 50 kg," jelas Edi dalam jumpa pers, Rabu (24/12/2025).
Gas hasil oplosan itu kemudian dijual ke pasar. Dan keuntungannya ternyata sangat menggiurkan.
"Untuk yang ukuran 12 kg, modalnya cuma sekitar Rp 80 ribu. Tapi mereka jual antara Rp 130 ribu sampai Rp 200 ribu," ujar Edi.
Artinya, untungnya bisa lebih dari Rp 50 ribu per tabung. Butuh sekitar 4 tabung gas 3 kg untuk mengisi satu tabung 12 kg.
Nah, untuk skala yang lebih besar, keuntungannya makin fantastis. Edi menyebut, mengisi satu tabung 50 kg butuh 17 sampai 18 tabung gas 3 kg. Dari satu tabung besar itu saja, para tersangka bisa meraup keuntungan kotor antara Rp 480 ribu hingga Rp 510 ribu.
Yang mencengangkan, aksi curang ini ternyata sudah berjalan cukup lama. Menurut pengakuan, mereka sudah menjalankan bisnis haram ini selama satu setengah tahun, atau 18 bulan. "Keuntungan totalnya masih kami hitung," tambah Edi.
Kini, ketiga tersangka harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan dalam UU Minyak dan Gas Bumi, ditambah Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman penjara sudah menunggu di depan mata.
Artikel Terkait
Wamenparekraf: Imlek 2026 Momentum Tunjukkan Inklusivitas Indonesia
Satria Muda Puncaki Klasemen IBL 2026 Usai Kalahkan Bogor Hornbills
Anggota DPR Serap Aspirasi Pelaku Industri Rokok Kecil dan Petani Tembakau di Semarang
Lima Tersangka Penculik Hakim Prancis yang Minta Tebusan Kripto Ditangkap