Hanif menegaskan, pendalaman khusus sudah dilakukan di DAS Batang Toru. Di sana, sekitar delapan atau sembilan entitas bisnis sedang diselidiki lebih lanjut.
imbuhnya.
Dari audit inilah nanti akan ditentukan bentuk sanksinya. Ada tiga kemungkinan: sanksi administrasi, gugatan perdata, atau bahkan pidana. Untuk yang terakhir, Hanif menyebut pidana akan dipertimbangkan jika ada kausalitas yang jelas antara kegiatan usaha dan korban jiwa.
katanya.
Sementara itu, fokus juga dialihkan ke Sumatera Barat. Di sana, tim sedang melakukan verifikasi lapangan terhadap 17 perusahaan dari sekitar 50-an yang terdata. Ragam usahanya beragam, mulai dari tambang semen, perumahan, hingga perkebunan kelapa sawit.
Lalu, bagaimana dengan Aceh? Akses lapangan yang lebih sulit membuat pendekatannya sedikit berbeda. Untuk sementara, tim melakukan pengawasan dan kajian tidak langsung secara intensif. Semua unsur terkait dilibatkan untuk merumuskan temuan awal, sebelum nantinya diverifikasi langsung di lapangan.
Artikel Terkait
Polres Rokan Hulu Intensifkan Patroli dan Bagi Sembako untuk Cegah Karhutla
Kedubes Palestina Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Tiga Pasukan Perdamaian Indonesia di Lebanon
KPK Periksa Lima Saksi Swasta Terkait Dugaan Penyamaran Aset Mantan Kajari
Kebakaran SPBE di Bekasi Lukai 15 Orang, Dua Korban Luka Bakar 90 Persen