"Penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan inisial ISL (tersangka lain)," papar Anang.
Detail konstruksi hukumnya memang belum dijelaskan panjang lebar. Namun, Anang menyebut semua berawal dari aduan masyarakat. "Kami segera tindak lanjuti. Tim intelijen langsung turun. Setelah itu dilakukan klarifikasi. Setelah cukup, diserahkan ke pengawasan, dan dari pengawasan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela," katanya menerangkan alur penyelidikan.
Kini, bola panas sudah di tangan penyidik Jampidsus Kejagung. Nasib Padeli pun segera berubah. Ia tak hanya dicopot dari posisinya di Bangka Tengah, tetapi juga diberhentikan sementara dari dinas. "Saat ini nanti langsung diberhentikan," tegas Anang.
Di sisi lain, Anang tak lupa menyampaikan pesan keras. Ia menekankan bahwa setiap jaksa wajib memegang teguh integritas dan profesionalisme. "Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku," tandasnya. Sebuah pernyataan yang terasa getir, mengingat tersangkanya justru berasal dari dalam rumah sendiri.
Artikel Terkait
Australia Larang Sementara Kedatangan Warga Iran Terkait Konflik Timur Tengah
Enam Tim Berebut Dua Tiket Terakhir Piala Dunia 2026 Lewat Play-off
Arus Balik Lebaran 2026 Reda, 2 Juta Kendaraan Sudah Kembali ke Jakarta
Debt Collector di Bali Diamankan Usai Kroyok dan Rusak Mobil Pengendara