Kajari Bangka Tengah Tersandung Kasus Korupsi Dana Baznas Rp840 Juta

- Senin, 22 Desember 2025 | 19:40 WIB
Kajari Bangka Tengah Tersandung Kasus Korupsi Dana Baznas Rp840 Juta

Kejaksaan Agung kembali mencoreng kaca. Kali ini, sorotan tajam justru mengarah ke salah satu kepalanya sendiri. Padeli, sang Kajari Bangka Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Dugaan kejahatannya bermula dari masa ia masih bertugas di Enrekang, Sulawesi Selatan.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, penetapan tersangka dilakukan hari ini, Senin (22/12). Padeli tak sendirian. Ada satu lagi tersangka berinisial ISL yang ikut ditetapkan, meski identitasnya masih ditutup-tutupi.

"Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan inisial P yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dengan dugaan tindak pidana korupsi," jelas Anang di Jakarta Selatan.

Lalu, apa yang sebenarnya dilakukan Padeli? Intinya, wewenangnya disalahgunakan. Kasusnya berkutat pada pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang antara 2021 hingga 2024. Tak tanggung-tanggung, dari situ ia bersama ISL diduga menerima uang senilai Rp 840 juta.

"Penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan inisial ISL (tersangka lain)," papar Anang.

Detail konstruksi hukumnya memang belum dijelaskan panjang lebar. Namun, Anang menyebut semua berawal dari aduan masyarakat. "Kami segera tindak lanjuti. Tim intelijen langsung turun. Setelah itu dilakukan klarifikasi. Setelah cukup, diserahkan ke pengawasan, dan dari pengawasan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela," katanya menerangkan alur penyelidikan.

Kini, bola panas sudah di tangan penyidik Jampidsus Kejagung. Nasib Padeli pun segera berubah. Ia tak hanya dicopot dari posisinya di Bangka Tengah, tetapi juga diberhentikan sementara dari dinas. "Saat ini nanti langsung diberhentikan," tegas Anang.

Di sisi lain, Anang tak lupa menyampaikan pesan keras. Ia menekankan bahwa setiap jaksa wajib memegang teguh integritas dan profesionalisme. "Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku," tandasnya. Sebuah pernyataan yang terasa getir, mengingat tersangkanya justru berasal dari dalam rumah sendiri.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar