Polisi Ungkap Tiga Klaster Jaringan Perdagangan Anak, 10 Tersangka Ditahan

- Jumat, 06 Februari 2026 | 20:00 WIB
Polisi Ungkap Tiga Klaster Jaringan Perdagangan Anak, 10 Tersangka Ditahan

Polisi akhirnya mengungkap jaringan gelap di balik kasus perdagangan anak yang mengerikan. Sepuluh tersangka kini sudah ditetapkan, dengan peran masing-masing yang saling bertautan, mengulurkan rantai kejahatan hingga ke pedalaman Sumatera.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zurkan Sipayung, membeberkan hal itu pada Jumat lalu. "Untuk tersangka yang kami tetapkan sudah ada sepuluh orang," ujarnya. "Peran mereka memang berbeda-beda satu sama lain."

Menurut penjelasannya, tersangka dengan inisial IJ, yang tak lain adalah ibu kandung korban, ternyata hanya sekadar kenal dengan A, N, dan HM. Meski begitu, mereka membentuk satu kesatuan pertama.

"Ibu kandungnya itu kenalan saja dengan saudara A, N, dan HM," lanjut Arfan.

Dari titik itulah segalanya berjalan. Sang ibu diduga menjual anaknya sendiri kepada seorang perempuan berinisial W. Nah, W ini kemudian bergerak bersama EB. Mereka berdua masih dalam satu kelompok yang sama, mengurus transaksi menjijikkan tersebut.

Jaringannya ternyata lebih luas. "Saudari EM, SU, L, dan R ini adalah satu kesatuan klasternya yang kami amankan di wilayah pedalaman Sumatera," imbuh Arfan. Mereka adalah ujung tombak di daerah tujuan.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar