Kajari Bangka Tengah Tersandung Kasus Korupsi Dana Baznas Rp840 Juta

- Senin, 22 Desember 2025 | 19:40 WIB
Kajari Bangka Tengah Tersandung Kasus Korupsi Dana Baznas Rp840 Juta

Kejaksaan Agung kembali mencoreng kaca. Kali ini, sorotan tajam justru mengarah ke salah satu kepalanya sendiri. Padeli, sang Kajari Bangka Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Dugaan kejahatannya bermula dari masa ia masih bertugas di Enrekang, Sulawesi Selatan.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, penetapan tersangka dilakukan hari ini, Senin (22/12). Padeli tak sendirian. Ada satu lagi tersangka berinisial ISL yang ikut ditetapkan, meski identitasnya masih ditutup-tutupi.

"Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan inisial P yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dengan dugaan tindak pidana korupsi," jelas Anang di Jakarta Selatan.

Lalu, apa yang sebenarnya dilakukan Padeli? Intinya, wewenangnya disalahgunakan. Kasusnya berkutat pada pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang antara 2021 hingga 2024. Tak tanggung-tanggung, dari situ ia bersama ISL diduga menerima uang senilai Rp 840 juta.


Halaman:

Komentar