Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan papan pintar atau smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim. Dalam pengembangan perkara ini, lembaga antirasuah mengungkap adanya aliran uang sebesar Rp500 juta dari pihak swasta yang diduga bertujuan untuk “menjaga hubungan baik” dengan pemerintah daerah setempat.
Edison ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Minggu, 7 Juni 2026 malam. Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan total empat orang sebagai tersangka. Selain Edison, mereka yang turut dijerat adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; keponakan bupati, Adi Triyadi; serta marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juni 2026, menjelaskan bahwa Edison, Abi, dan Adi dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Cory selaku pihak swasta dikenakan Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. KPK telah menahan keempat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Taufik mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pertemuan antara Sekretaris Disdikbud Abi Nurwardani dengan Cory Erin Hardi di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan yang berlangsung pada Sabtu, 6 Juni 2026 itu, Cory diduga menyerahkan uang tunai sebesar Rp500 juta kepada Abi. Uang tersebut, menurut keterangan penyidik, diberikan dengan dalih untuk menjaga kelancaran hubungan kerja sama antara pihak swasta dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, saudara ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, bertemu dengan saudari CRH selaku marketing PT MSA di sebuah hotel di Jakarta. Bahwa PT MSA merupakan supplier smart board ke PT MIT yang mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025,” ungkap Taufik.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa penerimaan uang tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan yang telah berjalan sebelumnya. “Saudara ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari CRH. Penerimaan dari pihak swasta tersebut, diduga terkait pengadaan-pengadaan sebelumnya,” ujarnya.
“Selain itu, di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan, agar pihak swasta dapat menjaga ‘hubungan baik ke depan’ dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya,” imbuh Taufik.
Artikel Terkait
Polda Sumsel Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil 25 Kasus, Selamatkan 34.252 Jiwa
LPPM Universitas Terbuka Dorong Penguatan SDM dan Wisata Berkelanjutan di Pulau Pahawang
Mobil Box Muatan Biji Plastik Terguling di Flyover Pesing Akibat Dihindari dari Tabrakan
Dua Santri Ponpes di Pamekasan Jatuh dari Lantai Dua Asrama, Satu Tewas