Mengulik Kasus Kuota Tambahan
Kasus ini berawal dari kebijakan tambahan kuota haji. Ceritanya, Indonesia dapat tambahan 20 ribu jemaah untuk haji 2024 setelah lobi-lobi Joko Widodo ke Arab Saudi. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang jemaah reguler yang bisa menunggu hingga dua dekade.
Nah, awalnya Indonesia dapat jatah 221 ribu jemaah. Dengan tambahan itu, totalnya naik jadi 241 ribu. Tapi masalah muncul saat pembagian. Kuota tambahan itu dibagi rata: 10 ribu untuk reguler, 10 ribu untuk khusus.
Padahal, aturannya jelas. Kuota haji khusus cuma boleh 8 persen dari total. Akhirnya, setelah penyesuaian, kuota reguler ditetapkan 213.320 dan khusus 27.680 untuk tahun 2024.
Kebijakan era Menag Yaqut Cholil Qoumas ini berakibat pahit. Sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang sudah antre lebih dari 14 tahun dan berharap bisa berangkat, justru gagal. Ironis, kan?
KPK menduga ada kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 1 triliun lebih. Untuk mengamankan barang bukti, mereka sudah menyita sejumlah aset mulai dari rumah, mobil, hingga uang dalam bentuk dolar. Prosesnya masih berjalan, dan publik menunggu titik terang.
Artikel Terkait
Iran Ancam Serang Pasukan Israel di Gaza Jika Agresi ke Lebanon Berlanjut
Mohamed Sahah Resmi Tinggalkan Liverpool di Akhir Musim
Mohamed Salah Konfirmasi Hengkang dari Liverpool Akhir Musim Ini
Luka Doncic dan LaMelo Ball Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik Pekan ke-22 NBA