KPK belum juga menetapkan siapa tersangka dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Meski begitu, lembaga antirasuah itu berjanji akan segera mengambil langkah.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, memberikan penegasan soal ini dalam Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun 2025 di Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
"Untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kita tetapkan tersangkanya," ujar Fitroh.
Dia menjelaskan, penyidik menduga ada pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor. Karena menyangkut dugaan kerugian negara, BPK pun dilibatkan untuk menghitungnya secara detail.
"Jadi lambat sedikit tapi harus pasti. Jangan cepat kemudian nanti lewat," lanjutnya.
Fitroh juga menyinggung sisi lain. "Ini juga menyangkut asasi manusia juga. Tapi KPK concern dulu itu dan pasti akan menyelesaikannya," jelas dia.
Artikel Terkait
Konsentrasi Terganggu, Avanza Ringsek Menabrak Tiang Lampu di Bandara Soetta
Tito Desak Pembersihan Lumpur dan Hunian Tetap untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
KPK Bantah Intervensi Kejagung, Ungkap Kolaborasi Tangkap Jaksa Tersangka
Donna Fabiola dan Jaringan Narkoba yang Gagal Racuni Djakarta Warehouse Project