KPK belum juga menetapkan siapa tersangka dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Meski begitu, lembaga antirasuah itu berjanji akan segera mengambil langkah.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, memberikan penegasan soal ini dalam Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun 2025 di Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
"Untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kita tetapkan tersangkanya," ujar Fitroh.
Dia menjelaskan, penyidik menduga ada pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor. Karena menyangkut dugaan kerugian negara, BPK pun dilibatkan untuk menghitungnya secara detail.
"Jadi lambat sedikit tapi harus pasti. Jangan cepat kemudian nanti lewat," lanjutnya.
Fitroh juga menyinggung sisi lain. "Ini juga menyangkut asasi manusia juga. Tapi KPK concern dulu itu dan pasti akan menyelesaikannya," jelas dia.
Mengulik Kasus Kuota Tambahan
Kasus ini berawal dari kebijakan tambahan kuota haji. Ceritanya, Indonesia dapat tambahan 20 ribu jemaah untuk haji 2024 setelah lobi-lobi Joko Widodo ke Arab Saudi. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang jemaah reguler yang bisa menunggu hingga dua dekade.
Nah, awalnya Indonesia dapat jatah 221 ribu jemaah. Dengan tambahan itu, totalnya naik jadi 241 ribu. Tapi masalah muncul saat pembagian. Kuota tambahan itu dibagi rata: 10 ribu untuk reguler, 10 ribu untuk khusus.
Padahal, aturannya jelas. Kuota haji khusus cuma boleh 8 persen dari total. Akhirnya, setelah penyesuaian, kuota reguler ditetapkan 213.320 dan khusus 27.680 untuk tahun 2024.
Kebijakan era Menag Yaqut Cholil Qoumas ini berakibat pahit. Sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang sudah antre lebih dari 14 tahun dan berharap bisa berangkat, justru gagal. Ironis, kan?
KPK menduga ada kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 1 triliun lebih. Untuk mengamankan barang bukti, mereka sudah menyita sejumlah aset mulai dari rumah, mobil, hingga uang dalam bentuk dolar. Prosesnya masih berjalan, dan publik menunggu titik terang.
Artikel Terkait
Korlantas Tinjau Kesiapan Rest Area Tol Jelang Puncak Mudik Lebaran 2026
Presiden Prabowo Minta Maaf Tak Bisa Jemput PM Australia di Bandara
Satgas Pangan Perketat Pengawasan Harga dan Mutu Jelang Hari Besar Keagamaan
Pemerintah Kaji Cadangan Pangan Siap Santap untuk Tanggap Darurat Bencana