Singapura kembali menangkap warga Indonesia yang diduga masuk secara ilegal. Kali ini, enam pria diamankan aparat setelah berlayar dengan perahu kayu ke perairan Tanah Merah. Kejadiannya berlangsung dini hari, tepatnya pada 21 Desember 2025 lalu.
Menurut sejumlah saksi, perahu itu terlihat melintas di wilayah perairan yang sama. Police Coast Guard Singapura kemudian bergerak cepat untuk mengamankan keenam pria berusia 23 hingga 29 tahun tersebut.
Plt Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Henny Hamidah, membenarkan kabar ini pada Senin (22/12/2024).
"Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025," jelas Henny.
Dari informasi awal, masuknya mereka melalui jalur laut itu jelas melanggar aturan. Nah, sekarang proses hukumnya sedang berjalan di sana.
Di sisi lain, upaya diplomasi juga digenjot. KBRI Singapura dikerahkan untuk memastikan hak-hak keenam WNI itu tetap terjaga. Mereka berusaha mendapatkan konfirmasi resmi soal identitas dan status hukum para pria tersebut.
"KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dengan otoritas setempat," tambah Henny.
Koordinasi intensif dilakukan bukan tanpa alasan. Tujuannya, dapat informasi yang lengkap dan memastikan proses hukum berjalan transparan sesuai aturan yang berlaku di Singapura. Pemerintah ingin memastikan tidak ada satu pun hak warga negara yang terabaikan, meski mereka diduga melakukan pelanggaran.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Tersangka Suap Restitusi Pajak
Jaksa Agung Muda Jadi Saksi Ahli di Sidang Ekstradisi Buron Kasus e-KTP di Singapura
Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Salinan 709 Dokumen Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Lubang Kembali Muncul di Jalan Gatot Subroto, Warga Soroti Perbedaan Material Jalan