Singapura kembali menangkap warga Indonesia yang diduga masuk secara ilegal. Kali ini, enam pria diamankan aparat setelah berlayar dengan perahu kayu ke perairan Tanah Merah. Kejadiannya berlangsung dini hari, tepatnya pada 21 Desember 2025 lalu.
Menurut sejumlah saksi, perahu itu terlihat melintas di wilayah perairan yang sama. Police Coast Guard Singapura kemudian bergerak cepat untuk mengamankan keenam pria berusia 23 hingga 29 tahun tersebut.
Plt Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Henny Hamidah, membenarkan kabar ini pada Senin (22/12/2024).
"Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025," jelas Henny.
Artikel Terkait
Kunjungan Tilik Bayi Berujung Duka, 16 Nyawa Melayang di Exit Tol Krapyak
Korban Keroyokan di Tol Tangerang Mulai Pulih, Trauma Masih Membekas
Bundaran HI Jadi Pusat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Kembang Api Ditiadakan
Jakarta Resmi Hentikan Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026