Singapura kembali menangkap warga Indonesia yang diduga masuk secara ilegal. Kali ini, enam pria diamankan aparat setelah berlayar dengan perahu kayu ke perairan Tanah Merah. Kejadiannya berlangsung dini hari, tepatnya pada 21 Desember 2025 lalu.
Menurut sejumlah saksi, perahu itu terlihat melintas di wilayah perairan yang sama. Police Coast Guard Singapura kemudian bergerak cepat untuk mengamankan keenam pria berusia 23 hingga 29 tahun tersebut.
Plt Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Henny Hamidah, membenarkan kabar ini pada Senin (22/12/2024).
"Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025," jelas Henny.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Ekspor Mineral Kritis ke AS Wajib Olah Dalam Negeri
Pemkab Sukoharjo Beri Pembinaan ke Kades yang Tak Izinkan Salat Id Lebih Dulu
Korlantas Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik 24 Maret 2026
Lille Kalahkan Marseille 2-1 di Velodrome, Persaingan Papan Atas Ligue 1 Makin Ketat