Soal pasal yang menjerat, Asep menyebutkan Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor, yang dikaitkan dengan pasal-pasal dalam KUHP. Intinya, pemerasan.
Lalu, bagaimana dengan yang kabur? Asep mengakui Taruna melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
"Benar, sesuai laporan petugas, terduga melakukan perlawanan dan melarikan diri," kata Asep.
Pencarian kini masih berlangsung. KPK memberi sinyal tegas: jika Taruna tak kunjung menyerahkan diri, namanya akan masuk daftar pencarian orang (DPO). Ancaman itu jelas, menunggu waktu eksekusi.
Kasus ini, di satu sisi, menunjukkan kinerja KPK yang masih tajam. Di sisi lain, ia menguak lagi borok lama tentang penyalahgunaan wewenang di lembaga penegak hukum. Rakyat tentu menunggu, bagaimana proses hukum berikutnya berjalan. Tanpa tebang pilih.
Artikel Terkait
Desakan Kuat agar Dewas KPK Periksa Pimpinan Soal Perubahan Status Tahanan Gus Yaqut
Gunung Ibu Erupsi, Luncurkan Kolom Abu 600 Meter
Remaja 14 Tahun Tewas Terseret Arus di Pantai Karangnaya Sukabumi
Polres Tangerang Kota Gencar Patroli Rumah Kosong Saat Arus Mudik Lebaran