Soal pasal yang menjerat, Asep menyebutkan Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor, yang dikaitkan dengan pasal-pasal dalam KUHP. Intinya, pemerasan.
Lalu, bagaimana dengan yang kabur? Asep mengakui Taruna melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
"Benar, sesuai laporan petugas, terduga melakukan perlawanan dan melarikan diri," kata Asep.
Pencarian kini masih berlangsung. KPK memberi sinyal tegas: jika Taruna tak kunjung menyerahkan diri, namanya akan masuk daftar pencarian orang (DPO). Ancaman itu jelas, menunggu waktu eksekusi.
Kasus ini, di satu sisi, menunjukkan kinerja KPK yang masih tajam. Di sisi lain, ia menguak lagi borok lama tentang penyalahgunaan wewenang di lembaga penegak hukum. Rakyat tentu menunggu, bagaimana proses hukum berikutnya berjalan. Tanpa tebang pilih.
Artikel Terkait
Trump Kritik Ekspresi Wartawati Saat Ditanya Soal Kasus Epstein
Prabowo Soroti Hilangnya Rumah Radio Bung Tomo, Ahli Sebut Keteledoran Kolektif
Dendam dan Ideologi Ekstrem: Siswa SMP Kubu Raya Lempar Bom Molotov di Sekolah
KPK Bergerak Cepat: OTT Bea Cukai Jakarta dan Banjarmasin Digelar Serentak