Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, kembali mendapat pukulan telak dari pengadilan. Kali ini, bersama istrinya, Bushra Bibi, dia dihukum 17 tahun penjara. Kasusnya berkaitan dengan pembelian hadiah negara yang dianggap curang, dengan harga jauh di bawah pasaran.
Vonislah yang diumumkan pengacara keluarga, Rana Mudassar Umer, kepada Reuters pada Sabtu (20/12/2025).
"Pengadilan mengumumkan hukuman tanpa mendengarkan pembelaan terdakwa," ujarnya, dengan nada kecewa. "Langsung menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Imran Khan dan Bushra Bibi dengan denda yang besar."
Ini tentu saja menambah panjang daftar masalah hukum yang dihadapi Khan. Sejak digulingkan dari kekuasaan pada 2022, puluhan kasus menunggunya. Dari korupsi, hal-hal terkait terorisme, sampai urusan rahasia negara. Dan dia sudah mendekam di penjara sejak Agustus tahun lalu.
Artikel Terkait
Pria Lansia Disiram Air Keras Saat Berangkat Salat Subuh di Bekasi
Polisi Tangkap Penadah Baru dan Temukan Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Bekasi
NATO Tembak Jatuh Rudal Iran yang Masuk Wilayah Udara Turki
Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 121 Dunia Usai FIFA Series 2026