Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, kembali mendapat pukulan telak dari pengadilan. Kali ini, bersama istrinya, Bushra Bibi, dia dihukum 17 tahun penjara. Kasusnya berkaitan dengan pembelian hadiah negara yang dianggap curang, dengan harga jauh di bawah pasaran.
Vonislah yang diumumkan pengacara keluarga, Rana Mudassar Umer, kepada Reuters pada Sabtu (20/12/2025).
"Pengadilan mengumumkan hukuman tanpa mendengarkan pembelaan terdakwa," ujarnya, dengan nada kecewa. "Langsung menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Imran Khan dan Bushra Bibi dengan denda yang besar."
Ini tentu saja menambah panjang daftar masalah hukum yang dihadapi Khan. Sejak digulingkan dari kekuasaan pada 2022, puluhan kasus menunggunya. Dari korupsi, hal-hal terkait terorisme, sampai urusan rahasia negara. Dan dia sudah mendekam di penjara sejak Agustus tahun lalu.
Di sisi lain, Khan sendiri selalu bersikukuh. Dia membantah semua tuduhan itu. Partainya pun berteriak lantang, menyebut semua ini adalah permainan politik kotor untuk menjegalnya.
Rincian putusan pengadilan cukup detail. Untuk pelanggaran kepercayaan, mereka dihukum 10 tahun penjara berdasarkan kitab pidana. Lalu, ada tambahan 7 tahun lagi dari undang-undang antikorupsi. Totalnya ya 17 tahun itu.
Tak cuma itu. Mereka juga harus merogoh kocek dalam-dalam. Denda yang harus dibayar masing-masing mencapai 16,4 juta Rupee Pakistan. Kalau dirupiahkan, angkanya sekitar Rp 978,3 juta. Bukan jumlah yang sedikit.
Situasinya semakin rumit bagi sang mantan pemimpin. Masa tahanannya kian panjang, sementara gema dukungan dari pendukungnya di luar sana masih terus terdengar, meski samar-samar.
Artikel Terkait
Pengusaha Rugi Rp218 Miliar Akibat Dana Talangan Program Makan Bergizi Gratis yang Tak Kunjung Direalisasi
Mensos Gus Ipul Pimpin Salat Jumat di Sekolah Rakyat, Tekankan Pentingnya Mengingat Allah dan Bersyukur
Pemerintah Kota Jambi Pastikan SPMB 2026 Bebas Pungli dan Gratifikasi
Sopir Truk Tabrak Tokoh Pramuka Senior di Tangerang, Kabur ke Bandung karena Takut Diamuk Massa