Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, kembali mendapat pukulan telak dari pengadilan. Kali ini, bersama istrinya, Bushra Bibi, dia dihukum 17 tahun penjara. Kasusnya berkaitan dengan pembelian hadiah negara yang dianggap curang, dengan harga jauh di bawah pasaran.
Vonislah yang diumumkan pengacara keluarga, Rana Mudassar Umer, kepada Reuters pada Sabtu (20/12/2025).
"Pengadilan mengumumkan hukuman tanpa mendengarkan pembelaan terdakwa," ujarnya, dengan nada kecewa. "Langsung menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Imran Khan dan Bushra Bibi dengan denda yang besar."
Ini tentu saja menambah panjang daftar masalah hukum yang dihadapi Khan. Sejak digulingkan dari kekuasaan pada 2022, puluhan kasus menunggunya. Dari korupsi, hal-hal terkait terorisme, sampai urusan rahasia negara. Dan dia sudah mendekam di penjara sejak Agustus tahun lalu.
Artikel Terkait
Hujan dan Angin Kencang di Dramaga, Lima Rumah Warga Rusak
Paket Natal Prabowo Tiba di Langowan, Tanah Leluhur Ibunda
Petugas Bukan Konten Kreator: Respons Pemerintah Atas Bencana Dinilai Optimal
Anjing Pelacak K9 Siaga di Pospam Ramayana Pekanbaru, Amankan Natal