Polres Metro Jakarta Barat baru-baru ini mengingatkan publik. Tarik paksa kendaraan di jalan raya? Itu dilarang keras. Peringatan ini disampaikan lewat unggahan di akun Instagram mereka, @polres_jakbar. Intinya, penarikan kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan sembarangan, apalagi dengan cara paksa di tengah jalan.
Menurut penjelasan mereka, debt collector bukanlah hakim atau penegak hukum. Jadi, wewenang mereka terbatas. Kalau debitur menolak menyerahkan mobil atau motornya, jalan satu-satunya adalah lewat pengadilan. Eksekusi wajib punya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada jalan pintas.
Aturan mainnya bersumber pada beberapa dasar hukum. Di antaranya UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lalu, ada juga Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 18/PUU-XVII/2019 dan 2/PUU-XIX/2021 yang mempertegas hal ini.
Jadi, apa saja yang termasuk tindakan semena-mena dan tak dibenarkan? Pertama, menarik kendaraan di jalan. Itu sudah pasti. Lalu, mengintimidasi atau memaksa debitur dengan cara apa pun. Termasuk juga mengambil kunci atau membawa kabut kendaraan tanpa izin pemilik yang sah.
Kalau Anda melihat atau mengalami pelanggaran, polisi minta untuk segera melapor. Hubungi Call Center 110.
Lalu, Gimana Cara Menghadapi Debt Collector yang Menekan?
Soal ini, akun Instagram Korbinas Baharkam Polri (@korbinmas_baharkam_polri) juga punya penjelasan. Mereka menegaskan, penarikan paksa tanpa prosedur sah itu termasuk tindak pidana. Bisa kena sanksi hukum.
Nah, kalau suatu hari Anda dihadang oleh debt collector yang terlihat mengintimidasi, coba ikuti langkah-langkah ini. Jangan panik dulu.
Pertama, minta identitas dan surat tugas resmi dari perusahaan leasing yang mereka wakili. Jangan terima omongan kosong. Kedua, usahakan untuk mendokumentasikan kejadiannya. Rekam atau foto. Ini bisa jadi bukti kuat nanti kalau mau lapor polisi.
Jika situasinya makin panas dan Anda merasa terancam, minta bantuan orang-orang di sekitar. Jangan ragu teriak minta tolong. Langkah terakhir, ajak mereka menyelesaikan masalah ini di kantor polisi terdekat. Itu tempat yang netral dan aman.
Bagi para debt collector nekat, hukumannya tidak main-main. Mereka bisa dijerat Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan. Ancaman maksimalnya penjara sembilan tahun. Atau Pasal 368 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, yang ancamannya juga bisa mencapai sembilan tahun penjara.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada. Praktik perampasan kendaraan di jalan masih kerap terjadi. Menurut sejumlah saksi, modusnya beragam, dari yang halus sampai kasar. Jika Anda melihat atau mengalaminya, jangan diam saja. Segera datangi kantor polisi terdekat atau hubungi 110. Laporan Anda bisa menghentikan kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Artikel Terkait
Tersangka Pemerkosa Puluhan Santriwati di Pati Bersembunyi di Rumah Dekat Makam Keramat Wonogiri, Mengaku Ritual
Menteri Koperasi Dorong Pesantren Jadi Basis Kemandirian Ekonomi Umat Lewat Koperasi
Korea Utara Tegaskan Tak Akan Pernah Terikat Perjanjian Pelucutan Senjata Nuklir
Presiden Prabowo Disambut Maung MV3 Buatan Pindad di KTT ASEAN Filipina