Polres Metro Jakarta Barat baru-baru ini mengingatkan publik. Tarik paksa kendaraan di jalan raya? Itu dilarang keras. Peringatan ini disampaikan lewat unggahan di akun Instagram mereka, @polres_jakbar. Intinya, penarikan kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan sembarangan, apalagi dengan cara paksa di tengah jalan.
Menurut penjelasan mereka, debt collector bukanlah hakim atau penegak hukum. Jadi, wewenang mereka terbatas. Kalau debitur menolak menyerahkan mobil atau motornya, jalan satu-satunya adalah lewat pengadilan. Eksekusi wajib punya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada jalan pintas.
Aturan mainnya bersumber pada beberapa dasar hukum. Di antaranya UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lalu, ada juga Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 18/PUU-XVII/2019 dan 2/PUU-XIX/2021 yang mempertegas hal ini.
Jadi, apa saja yang termasuk tindakan semena-mena dan tak dibenarkan? Pertama, menarik kendaraan di jalan. Itu sudah pasti. Lalu, mengintimidasi atau memaksa debitur dengan cara apa pun. Termasuk juga mengambil kunci atau membawa kabut kendaraan tanpa izin pemilik yang sah.
Kalau Anda melihat atau mengalami pelanggaran, polisi minta untuk segera melapor. Hubungi Call Center 110.
Artikel Terkait
Pemerintah Targetkan 33 Lapas Baru, Tapi Dana Rp 2,3 Triliun Masih Mengambang
Gebrakan ETLE Mobile di Sumsel: 173 Pelanggaran Tertangkap di Hari Pertama Operasi
Firasat Pejabat PPK Terbukti: Proyek Chromebook Rp 2,1 Triliun Berujung di Meja Hijau
Bareskrim Geledah Shinhan Sekuritas, Usut Keterkaitan Saham Gorengan dengan IHSG Anjlok