Soal ini, akun Instagram Korbinas Baharkam Polri (@korbinmas_baharkam_polri) juga punya penjelasan. Mereka menegaskan, penarikan paksa tanpa prosedur sah itu termasuk tindak pidana. Bisa kena sanksi hukum.
Nah, kalau suatu hari Anda dihadang oleh debt collector yang terlihat mengintimidasi, coba ikuti langkah-langkah ini. Jangan panik dulu.
Pertama, minta identitas dan surat tugas resmi dari perusahaan leasing yang mereka wakili. Jangan terima omongan kosong. Kedua, usahakan untuk mendokumentasikan kejadiannya. Rekam atau foto. Ini bisa jadi bukti kuat nanti kalau mau lapor polisi.
Jika situasinya makin panas dan Anda merasa terancam, minta bantuan orang-orang di sekitar. Jangan ragu teriak minta tolong. Langkah terakhir, ajak mereka menyelesaikan masalah ini di kantor polisi terdekat. Itu tempat yang netral dan aman.
Bagi para debt collector nekat, hukumannya tidak main-main. Mereka bisa dijerat Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan. Ancaman maksimalnya penjara sembilan tahun. Atau Pasal 368 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, yang ancamannya juga bisa mencapai sembilan tahun penjara.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada. Praktik perampasan kendaraan di jalan masih kerap terjadi. Menurut sejumlah saksi, modusnya beragam, dari yang halus sampai kasar. Jika Anda melihat atau mengalaminya, jangan diam saja. Segera datangi kantor polisi terdekat atau hubungi 110. Laporan Anda bisa menghentikan kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Artikel Terkait
Petugas Bukan Konten Kreator: Respons Pemerintah Atas Bencana Dinilai Optimal
Anjing Pelacak K9 Siaga di Pospam Ramayana Pekanbaru, Amankan Natal
Tito Pastikan Bantuan 106 Ribu Pakaian Baru untuk Korban Aceh Tiba Senin
Di Tengah Duka, Seruan Gotong Royong Bergema dari Halim