Dalam jumpa pers yang sama, KPK mempertontonkan dua tersangka yang sudah berhasil diamankan: Kajari HSU Albertinus P Napitupulu dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto. Dua wajah itu tampak jelas di depan kamera, sementara satu kursi lainnya masih kosong.
Nada Asep terdengar agak kesal. "Kami tetapkan tiga tersangka, tapi yang bisa kami tahan dan tampilkan baru dua orang. Satunya lagi, seperti yang saya bilang, masih buron. Kami harap dia koperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum," jelasnya.
Lantas, apa yang mereka lakukan? Kasusnya bermula dari dugaan pemerasan sistematis terhadap sejumlah kepala dinas di HSU. Albertinus, sebagai Kajari, diduga menjadi otak utama. Modusnya kejam: ancam akan memproses aduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan jika para pejabat itu tidak mau menyetor uang.
"Sejak menjabat Agustus 2025, APN diduga menerima aliran uang minimal Rp 804 juta," papar Asep. Uang itu mengalir, baik langsung maupun melalui perantara, yaitu Asis Budianto dari Intelijen dan Taruna Fariadi dari Datun.
Korbannya tersebar di berbagai dinas vital. Dinas Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, hingga rumah sakit daerah. Ancaman itu efektif sebuah skema yang memanfaatkan ketakutan para pejabat terhadap proses hukum.
Berikut ketiga tersangka yang dimaksud:
1. Albertinus P Napitupulu (APN) – Kajari HSU
2. Asis Budianto (ASB) – Kasi Intel Kejari HSU
3. Taruna Fariadi (TAR) – Kasi Datun Kejari HSU
Artikel Terkait
Tol Tangerang-Merak Diserbu 351 Ribu Kendaraan Jelang Nataru
Gelombang OTT KPK, Bahlil Ingatkan Kader Golkar: Jangan Melenceng!
Iran Eksekusi Warga yang Dituduh Mata-mata Israel, Kelompok HAM Soroti Penyiksaan
PUI Soroti Langkah Strategis Prabowo: Kampung Haji Indonesia di Makkah Dinilai Bukan Sekadar Proyek Properti