Dalam jumpa pers yang sama, KPK mempertontonkan dua tersangka yang sudah berhasil diamankan: Kajari HSU Albertinus P Napitupulu dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto. Dua wajah itu tampak jelas di depan kamera, sementara satu kursi lainnya masih kosong.
Nada Asep terdengar agak kesal. "Kami tetapkan tiga tersangka, tapi yang bisa kami tahan dan tampilkan baru dua orang. Satunya lagi, seperti yang saya bilang, masih buron. Kami harap dia koperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum," jelasnya.
Lantas, apa yang mereka lakukan? Kasusnya bermula dari dugaan pemerasan sistematis terhadap sejumlah kepala dinas di HSU. Albertinus, sebagai Kajari, diduga menjadi otak utama. Modusnya kejam: ancam akan memproses aduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan jika para pejabat itu tidak mau menyetor uang.
"Sejak menjabat Agustus 2025, APN diduga menerima aliran uang minimal Rp 804 juta," papar Asep. Uang itu mengalir, baik langsung maupun melalui perantara, yaitu Asis Budianto dari Intelijen dan Taruna Fariadi dari Datun.
Korbannya tersebar di berbagai dinas vital. Dinas Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, hingga rumah sakit daerah. Ancaman itu efektif sebuah skema yang memanfaatkan ketakutan para pejabat terhadap proses hukum.
Berikut ketiga tersangka yang dimaksud:
1. Albertinus P Napitupulu (APN) – Kajari HSU
2. Asis Budianto (ASB) – Kasi Intel Kejari HSU
3. Taruna Fariadi (TAR) – Kasi Datun Kejari HSU
Artikel Terkait
Bupati Jember Siapkan Skema WFH ASN untuk Efisiensi Energi dan Anggaran
Pelatih Akrobat di Gang Sempit Penjaringan Bina Anak Raih Prestasi Nasional
Anggota Baleg Usulkan Dana Pensiun Pejabat Dialihkan untuk Guru Honorer dan Nakes
Pemerintah Imbau Pemudik Hindari Tiga Puncak Arus Balik Lebaran 2026