Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Bali Oktober 2025
Bagi warga Bali yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling telah kembali hadir pada bulan Oktober 2025. Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus jauh-jauh ke kantor polisi.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bali
Pada hari Kamis, 30 Oktober 2025, layanan SIM Keliling dapat ditemui di beberapa lokasi strategis di Kabupaten Badung. Berikut adalah daftar lokasinya:
- Damkar Dalung (sebelah timur Pasar Dalung)
- Mall Pelayanan Publik Puspem Badung
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai. Disarankan untuk datang lebih awal untuk menghindari antrian.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C di SIM Keliling
Pastikan Anda membawa persyaratan lengkap berikut untuk proses perpanjangan yang lancar:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku.
- Foto kopi SIM lama dan membawa SIM asli.
- Bukti cek kesehatan dari dokter atau klinik yang ditunjuk.
- Bukti tes psikologi.
Penting: Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka akan dikenakan prosedur penerbitan seperti SIM baru.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM 2025
Berikut adalah tarif resmi perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016:
- Biaya Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Biaya Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan cepat. Segera kunjungi lokasi SIM Keliling terdekat di Bali.
Artikel Terkait
Indonesia Tuan Rumah Kualifikasi U-12 Junior Soccer World Challenge 2026, Jadi Peluang Emas Akademi dan SSB
LPSK Turun Tangan Tangani Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta, 13 Permohonan Perlindungan Masuk
Roy Suryo Pamerkan Amplop Berisi Uang Pemberian Rismon Sianipar di Acara TV
Topi Merah Terima Somasi Kedua dari Ahli Forensik Rismon soal Klaim Kejanggalan Ijazah Jokowi