Mendagri dan Menteri ATR Terbitkan Pedoman Baru Lindungi Lahan Pertanian demi Swasembada Pangan

- Jumat, 19 Juni 2026 | 23:50 WIB
Mendagri dan Menteri ATR Terbitkan Pedoman Baru Lindungi Lahan Pertanian demi Swasembada Pangan

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menerbitkan pedoman baru bagi pemerintah daerah untuk melindungi lahan pertanian. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat program swasembada pangan nasional.

Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang kabupaten/kota. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

"Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang menjadi salah satu instrumen pendukung program swasembada pangan," ujar Tito, Jumat (19/6/2026).

Ia menjelaskan, peraturan presiden tersebut mengatur bahwa 87 persen lahan pertanian pangan berkelanjutan bersumber dari Lahan Baku Sawah. Artinya, lahan yang masuk dalam kategori itu tidak boleh dialihfungsikan.

"Intinya menerjemahkan ketentuan mengenai Lahan Baku Sawah. Presiden memiliki program swasembada pangan dan Menteri Pertanian mengharapkan lahan-lahan yang ada di daerah tetap memiliki Lahan Baku Sawah yang terjaga," lanjutnya.

Namun dalam praktiknya, sejumlah daerah telah mengonversi sebagian lahan menjadi kawasan perumahan maupun komersial. Kondisi ini, menurut Tito, menimbulkan ketidakpastian bagi pemerintah daerah dan pengembang yang telah membangun kawasan permukiman di lokasi yang kemudian masuk dalam kategori Lahan Baku Sawah.

Melalui surat edaran bersama tersebut, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan 87 persen Lahan Baku Sawah dihitung pada tingkat provinsi, bukan pada tingkat kabupaten/kota. Dengan skema ini, gubernur dapat mengupayakan penyesuaian atau kompensasi melalui daerah lain yang masih memiliki ketersediaan lahan untuk menjaga total luasan Lahan Baku Sawah di wilayahnya.

"Setiap daerah memiliki Lahan Baku Sawah yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN, tetapi penguncian luasannya dilakukan pada tingkat provinsi," kata Tito.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar