Pekerja informal, termasuk mereka yang bekerja di sektor persampahan, kini mendapat keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pemerintah memberikan diskon sebesar 50 persen, sehingga iuran yang biasanya Rp16.800 per bulan menjadi hanya Rp8.400.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan hal tersebut dalam acara peluncuran perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan Indonesia di fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026). Menurutnya, pekerja informal memiliki risiko kecelakaan kerja yang tidak kalah tinggi, sehingga negara perlu hadir memberikan perlindungan.
"Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKM). Yang awalnya besaran iurannya Rp 16.800, berarti didiskon 50 persen tinggal Rp 8.400 sebulan," kata Yassierli.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia, baik formal maupun informal, terlindungi jaminan sosial. "Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia, apakah mereka di sektor formal yang bekerja di pabrik ataupun di sektor informal, ini banyak ya, termasuk teman-teman, ada teman kita ojol, ada yang bekerja di perkebunan, pekerja kreatif dan seterusnya, kita ingin 100 persen mereka ter-cover jaminan sosialnya," ujarnya.
Diskon iuran tersebut berlaku hingga akhir 2026 dan akan dievaluasi pemerintah. "50 persen diskon sampai akhir tahun ini. Nanti kita evaluasi lagi, kami laporkan ke Pak Presiden. Semoga PP ini bisa terus diperpanjang," katanya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa Pemprov DKI telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang sejak 2017. Anggaran untuk membayar perlindungan tersebut telah dialokasikan oleh Pemprov DKI.
"Perlindungan kepada BPJS Ketenagakerjaan kepada 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang," kata Pramono.
Pada 2024, anggaran yang dialokasikan untuk membayar asuransi pekerja tersebut mencapai sekitar Rp806 juta. "Kami mengalokasikan di tahun 2024 ini untuk membayar asuransinya kurang lebih Rp 806 juta," ujarnya.
Pramono berharap program perlindungan ini dapat terus dilanjutkan dengan dukungan pemerintah pusat dan BPJS Ketenagakerjaan. "Apalagi dalam bimbingan dan arahan Bapak Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Menteri Lingkungan Hidup, saya yakin bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini mudah-mudahan para pekerja pemilah sampah betul-betul mendapatkan perlindungan dari negara," katanya.
Artikel Terkait
Pramono Targetkan Persija Juara Liga 2026/2027 sebagai Kado HUT ke-500 Jakarta
Pramono Sebut Kesenjangan Ekonomi Jadi Masalah Utama Jakarta
Pramono Targetkan Transjakarta Layani Kepulauan Seribu pada 2027
Pramono Instruksikan Seluruh RW di Jakarta Sediakan APAR Antisipasi Kebakaran