Dokter Tifa Dijenguk Pengacara, Kondisi Sehat Usai Dirawat di RS Polri

- Minggu, 21 Juni 2026 | 01:30 WIB
Dokter Tifa Dijenguk Pengacara, Kondisi Sehat Usai Dirawat di RS Polri

Pengacara Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menyatakan bahwa kondisi kliennya dalam keadaan sehat setelah menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Pernyataan itu disampaikan Abdullah Alkatiri usai menjenguk Dokter Tifa pada Sabtu (20/6/2026).

"Kondisinya alhamdulillah sehat ya, lumayan," kata Alkatiri.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya banyak berdiskusi mengenai perkembangan terkini pasca-penangkapan. Alkatiri menuturkan bahwa mereka membahas situasi di luar, termasuk pemberitaan di media yang menuai pro dan kontra.

"Ya kami ngobrol ya, perkembangan-perkembangan di luar dan sebagainya. Kami sampaikan bahwa ya di luar ya biasalah di media-media, ya, pro dan kontra dan sebagainya," ujarnya.

Meskipun kondisi Dokter Tifa menunjukkan perbaikan, infus masih terpasang di tangannya. Alkatiri belum dapat memastikan kapan kliennya akan selesai menjalani perawatan di rumah sakit. Ia menjelaskan bahwa keputusan mengenai durasi rawat inap sepenuhnya berada di tangan dokter kepolisian.

"Kondisi Dokter Tifa ya yang jelas masih ada infus di sini, ya kan. Kami itu sebenarnya menunggu, kan ini dokter kepolisian. Jadi yang memutuskan bahwa beliau dirawat atau apa itu kan kepolisian, dalam hal ini dokternya," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti. Ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bagian dari proses pengalihan perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

"Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," kata Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Iman menambahkan, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka sebelum proses pelimpahan dilaksanakan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar