Kajari Baru Tiga Bulan Jabat, Terjaring OTT KPK Rp 804 Juta

- Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:25 WIB
Kajari Baru Tiga Bulan Jabat, Terjaring OTT KPK Rp 804 Juta

Operasi tangkap tangan KPK kembali menyeret nama seorang penegak hukum. Kali ini, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kajari Hulu Sungai Utara, yang terjaring. Dia diduga memeras sejumlah kepala dinas di wilayahnya.

“Penanganan perkara ini akan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam jumpa pers di Kuningan, Sabtu (20/12/2025).

Menurut Asep, fokus utama saat ini adalah mengusut tuntas dugaan pemerasan yang melibatkan Albertinus. Namun begitu, pintu tetap terbuka lebar. “Kalau nanti dalam penyidikan ketemu tindak pidana lain, ya pasti kami lanjutkan. Tapi untuk sekarang, kami fokus ke pasal pemerasan dulu,” jelasnya.

Yang cukup mencengangkan, karir Albertinus sebagai Kajari ternyata masih sangat baru. Dia baru dilantik pada Agustus 2025. Sayangnya, hanya dalam hitungan tiga bulan, dia sudah terjerat OTT. Asep memaparkan kronologinya di gedung Merah Putih KPK.

“APN menjabat Kajari HSU mulai Agustus 2025. Tapi dari November sampai Desember tahun yang sama, dia sudah diduga menerima aliran uang mencapai Rp 804 juta,” ujar Asep.

Uang sebesar itu tidak diterima langsung. KPK mengungkap ada dua perantara yang berperan aktif: Asis Budianto (Kasi Intel) dan Taruna Fariadi (Kasi Datun). Melalui Taruna, uang mengalir dari Kepala Dinas Pendidikan (Rp 270 juta) dan seorang Direktur RSUD (Rp 235 juta).

Sementara lewat Asis Budianto, penerimaan diduga berasal dari Kepala Dinas Kesehatan senilai Rp 149,3 juta.

Dan itu belum semuanya. Masih ada lagi penerimaan lain yang sedang ditelusuri KPK, sekitar Rp 450 juta. Diduga, uang ini berasal dari sejumlah pihak lain, termasuk seorang Kadis PU dan Sekretaris Dewan DPRD setempat. Kasus ini masih terus bergulir, dan KPK berjanji menelusuri sampai ke akarnya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar