Dari penggeledahan di rumah tersangka, KPK berhasil menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 318 juta. Sebuah petunjuk nyata yang sulit dibantah.
Perantara yang Ikut Kebagian
Lalu, bagaimana dengan kedua perantara itu? Ternyata, Asis dan Taruna bukan sekadar 'kurir'. Mereka juga ikut menikmati aliran dana haram tersebut.
Asis, selain membantu bosnya, diduga menerima uang senilai Rp 63,2 juta dari Februari hingga Desember 2025. Jumlah yang tidak sedikit.
Rinciannya lebih mencengangkan lagi. Taruna disebut menerima Rp 930 juta dari mantan Kadis Pendidikan HSU di tahun 2022, dan Rp 140 juta dari seorang rekanan pada 2024. Totalnya tembus di atas satu miliar rupiah.
Penangkapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kalimantan Selatan. Sebuah operasi yang kembali menyoroti praktik mafia peradilan yang seolah tak pernah benar-benar tuntas.
Artikel Terkait
AS Balas Dendam di Suriah, Hujani 70 Target ISIS Usai Serangan Mematikan di Palmyra
Angin Kencang dan Hujan Deras Rusakkan Belasan Rumah di Desa Sirnagalih
Denpasar Ganti Kembang Api dengan Gamelan untuk Sambut 2026
Megawati Tegaskan Tugas BAGUNA: Turun Langsung dan Buka Dapur Umum