Dari penggeledahan di rumah tersangka, KPK berhasil menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 318 juta. Sebuah petunjuk nyata yang sulit dibantah.
Perantara yang Ikut Kebagian
Lalu, bagaimana dengan kedua perantara itu? Ternyata, Asis dan Taruna bukan sekadar 'kurir'. Mereka juga ikut menikmati aliran dana haram tersebut.
Asis, selain membantu bosnya, diduga menerima uang senilai Rp 63,2 juta dari Februari hingga Desember 2025. Jumlah yang tidak sedikit.
Rinciannya lebih mencengangkan lagi. Taruna disebut menerima Rp 930 juta dari mantan Kadis Pendidikan HSU di tahun 2022, dan Rp 140 juta dari seorang rekanan pada 2024. Totalnya tembus di atas satu miliar rupiah.
Penangkapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kalimantan Selatan. Sebuah operasi yang kembali menyoroti praktik mafia peradilan yang seolah tak pernah benar-benar tuntas.
Artikel Terkait
Harga BBM Nasional Tetap Stabil Meski Konflik Timur Tengak Picu Ketegangan Global
Misteri Batu Berjalan di Death Valley Terpecahkan Berkat Es dan Angin
Warga Swiss Ditahan di Bali Usai Hina Hari Raya Nyepi di Media Sosial
Satgas Damai Cartenz Korbankan Mudik Lebaran untuk Jaga Stabilitas di Kiwirok