KPK Ungkap Modus Pemerasan Jaksa di Kalsel, Uang Mengalir dari Kepala Dinas

- Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:30 WIB
KPK Ungkap Modus Pemerasan Jaksa di Kalsel, Uang Mengalir dari Kepala Dinas

KPK kembali membuat gebrakan. Kali ini, lembaga antirasuah itu menetapkan tiga jaksa di Kalimantan Selatan sebagai tersangka kasus pemerasan. Mereka adalah Albertinus P Napitupulu, Kajari Hulu Sungai Utara (HSU), beserta dua bawahannya: Asis Budianto (Kasi Intel) dan Taruna Fariadi (Kasi Datun). Modusnya? Mengancam sejumlah kepala dinas di kabupaten setempat.

Total uang yang berhasil dikumpulkan Albertinus dari aksinya itu mencapai Rp 804 juta. Angka yang fantastis untuk sebuah tindakan kriminal yang dilakukan aparat penegak hukum.

Dalam jumpa pers yang digelar Sabtu (20/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Plt Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu membeberkan kronologinya. Menurutnya, uang itu diterima Albertinus baik secara langsung maupun lewat perantara, yakni Asis dan Taruna. Rentang waktunya pun terbilang singkat, dari November hingga Desember 2025.

"APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp 804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni saudara ASB selaku Kasi Intel Kejari HSU dan saudara TAR selaku Kasi Datun Kejari HSU serta pihak lainnya," terang Asep.
"Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PU, dan RSUD," lanjutnya.

Caranya keji. Albertinus disebut mengancam para pejabat dinas itu. Ancaman itu berbunyi, aduan masyarakat yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas mereka tidak akan diproses secara hukum. Dengan kata lain, bayar atau berurusan dengan kasus hukum.

Rincian aliran dananya cukup runyam. Melalui Taruna, uang mengalir dari Kepala Dinas Pendidikan (RHM) sebesar Rp 270 juta dan dari Direktur RSUD (EVN) Rp 235 juta. Sementara melalui Asis, uang datang dari Kadis Kesehatan (YND) senilai Rp 149,3 juta.

Tapi itu belum semuanya. Asep juga menyebut ada penerimaan lain yang diduga diterima Albertinus, sekitar Rp 450 juta. Sebagian, Rp 405 juta, ditransfer ke rekening istrinya. Sebagian lagi, Rp 45 juta, diduga berasal dari Kadis PU dan Sekwan DPRD antara Agustus hingga November tahun lalu.

Kelakuannya ternyata tak cuma di luar. Albertinus juga diduga menggerogoti anggaran internal kejaksaan yang dipimpinnya. Ada pemotongan dana TUP (Tambahan Uang Persediaan) sebesar Rp 257 juta, tanpa dasar SPPD, yang dipakai untuk kepentingan pribadinya.

Dari penggeledahan di rumah tersangka, KPK berhasil menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 318 juta. Sebuah petunjuk nyata yang sulit dibantah.

Perantara yang Ikut Kebagian

Lalu, bagaimana dengan kedua perantara itu? Ternyata, Asis dan Taruna bukan sekadar 'kurir'. Mereka juga ikut menikmati aliran dana haram tersebut.

Asis, selain membantu bosnya, diduga menerima uang senilai Rp 63,2 juta dari Februari hingga Desember 2025. Jumlah yang tidak sedikit.

"Terhadap saudara TAR, juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp 1,07 miliar," imbuh Asep.

Rinciannya lebih mencengangkan lagi. Taruna disebut menerima Rp 930 juta dari mantan Kadis Pendidikan HSU di tahun 2022, dan Rp 140 juta dari seorang rekanan pada 2024. Totalnya tembus di atas satu miliar rupiah.

Penangkapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kalimantan Selatan. Sebuah operasi yang kembali menyoroti praktik mafia peradilan yang seolah tak pernah benar-benar tuntas.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar