KPK Ungkap Modus Pemerasan Jaksa di Kalsel, Uang Mengalir dari Kepala Dinas

- Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:30 WIB
KPK Ungkap Modus Pemerasan Jaksa di Kalsel, Uang Mengalir dari Kepala Dinas

KPK kembali membuat gebrakan. Kali ini, lembaga antirasuah itu menetapkan tiga jaksa di Kalimantan Selatan sebagai tersangka kasus pemerasan. Mereka adalah Albertinus P Napitupulu, Kajari Hulu Sungai Utara (HSU), beserta dua bawahannya: Asis Budianto (Kasi Intel) dan Taruna Fariadi (Kasi Datun). Modusnya? Mengancam sejumlah kepala dinas di kabupaten setempat.

Total uang yang berhasil dikumpulkan Albertinus dari aksinya itu mencapai Rp 804 juta. Angka yang fantastis untuk sebuah tindakan kriminal yang dilakukan aparat penegak hukum.

Dalam jumpa pers yang digelar Sabtu (20/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Plt Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu membeberkan kronologinya. Menurutnya, uang itu diterima Albertinus baik secara langsung maupun lewat perantara, yakni Asis dan Taruna. Rentang waktunya pun terbilang singkat, dari November hingga Desember 2025.

Caranya keji. Albertinus disebut mengancam para pejabat dinas itu. Ancaman itu berbunyi, aduan masyarakat yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas mereka tidak akan diproses secara hukum. Dengan kata lain, bayar atau berurusan dengan kasus hukum.

Rincian aliran dananya cukup runyam. Melalui Taruna, uang mengalir dari Kepala Dinas Pendidikan (RHM) sebesar Rp 270 juta dan dari Direktur RSUD (EVN) Rp 235 juta. Sementara melalui Asis, uang datang dari Kadis Kesehatan (YND) senilai Rp 149,3 juta.

Tapi itu belum semuanya. Asep juga menyebut ada penerimaan lain yang diduga diterima Albertinus, sekitar Rp 450 juta. Sebagian, Rp 405 juta, ditransfer ke rekening istrinya. Sebagian lagi, Rp 45 juta, diduga berasal dari Kadis PU dan Sekwan DPRD antara Agustus hingga November tahun lalu.

Kelakuannya ternyata tak cuma di luar. Albertinus juga diduga menggerogoti anggaran internal kejaksaan yang dipimpinnya. Ada pemotongan dana TUP (Tambahan Uang Persediaan) sebesar Rp 257 juta, tanpa dasar SPPD, yang dipakai untuk kepentingan pribadinya.


Halaman:

Komentar