Di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025) lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal Peraturan Kepolisian (Perpol) terbaru. Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu, menurutnya, dibuat sebagai bentuk penghormatan dan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi. Intinya, aturan ini membatasi dengan tegas penugasan anggota Polri di instansi lain, persis seperti yang diminta MK.
Sigit menegaskan prosesnya tak dilakukan sembarangan. "Perpol yang kemarin kita keluarkan, tentunya sudah mulai tahapan konsultasi baik dengan kementerian/lembaga ataupun sumber-sumber yang tentunya memang harus kita konsultasikan supaya kita tidak salah," ujarnya.
Dia juga membuka ruang untuk koreksi. Kalau ada redaksi yang dirasa kurang pas, Polri siap memperbaikinya. Poin utamanya jelas: mereka sama sekali tak berniat melawan putusan konstitusi.
"Kita tidak dalam posisi menentang keputusan MK, justru sebaliknya Polri menghormati keputusan MK dan segera menindaklanjuti keputusan MK yang ada," tegas Sigit.
Artikel Terkait
Warga Rusia Ditangkap Israel, Diduga Jadi Mata-Mata Iran
Wamendagri: Reformasi Birokrasi Harus Terasa Hingga ke Akar Rumput
Ibas dan SBY Soroti Pentingnya Ilmu Pengetahuan dalam Kebijakan Publik di Puncak Acara Alumni IPB
Kewarasan Publik Terancam: Jebakan Post-Truth dan Perang Narasi di Ruang Digital