Kisahnya bermula dari sebuah toko handphone di Jalan Jamin Ginting, Deli Serdang. Pemiliknya, seorang pria berinisial PP, harus menelan pil pahit. Tokonya justru jadi sasaran orang dalam. Dua karyawan barunya, G dan T yang baru dua minggu bekerja, diduga tega menggasak sejumlah handphone, suku cadang, hingga alat servis. Peristiwa itu terjadi pada 22 September 2025 lalu.
Merasa dirugikan, PP pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pancur Batu. Nia Sihotang (38), kakak ipar PP, yang ikut urus perkara ini mengonfirmasi langkah tersebut.
“Setelah mengetahui itu (barang dicuri), adik kami PP, melaporkan ke Polsek Pancur Batu,” kata Nia saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (2/2).
Laporan sudah dibuat, tapi PP rupanya tak tinggal diam. Ia dikabarkan berkomunikasi dengan salah seorang karyawannya yang perempuan, bernama Mutiara. Tujuannya satu: menjebak pelaku.
“Setelah si PP berbicara dengan si Mutiara, akhirnya si Mutiara sepakat dengan PP untuk memancing pelaku G. Karena belakangan kami ketahui mereka memang ada hubungan seperti berpacaran gitu,” ujar Nia.
Rencana pun disusun. Mutiara setuju untuk bertemu G keesokan harinya di sebuah hotel di Padang Bulan. Di tengah perjalanan membeli pakan ternak, Nia dan suaminya LS mendapat telepon mengejutkan dari penyidik Polsek Pancur Batu.
“Dalam telepon itu saya mendengar ‘Sen’ katanya gitu. ‘Ayo, kita sama-sama menangkap si pelaku’ katanya sudah ada di hotel,” Nia menirukan percakapan itu.
Nia sebenarnya keberatan. Menurutnya, urusan menangkap pelaku ya tugas polisi. Tapi suaminya, LS, merasa tidak enak hati menolak ajakan penyidik. Akhirnya, mereka pun ikut serta.
“Jadi pada saat itu saya keberatan juga kepada suami saya ‘ngapain kita ikut?’ biar polisi aja, saya bilang gitu. Karena suami saya merasa enggak enak. Nanti dikira enggak menghargai gitu, ya udah ayo katanya,” cerita Nia.
Sebelum menuju hotel, mereka sempat berkumpul dulu di sebuah kafe dekat perumahan Royal Sumatra bersama penyidik dan keluarga lain. “Kami sempat duduk di sana, minum bersama,” ucapnya.
Tak lama, telepon dari Mutiara datang. Pelaku G sudah ada di dalam kamar hotel. Situasi pun jadi serba mendesak.
“Suami saya ada di toilet. Kemudian saya gedor ‘ayo, mereka sudah mau pergi’. Suami saya turun, keluar dari toilet dan dibilang polisi ‘mana sen?’ katanya gitu. ‘Yaudah, ayo amankan saja, kalian amankan saja enggak apa-apa, setelah itu nanti serahkan kepada saya’ kata penyidik,” Nia mengisahkan detik-detik penangkapan.
Mereka lalu menuju kamar. Penyidik menunggu di pos hotel, sementara Nia beserta keluarga mengetuk pintu kamar pelaku.
“Begitu pintunya diketuk, dibuka, suami saya spontan lah dibilang membela diri agar tidak ditikam,” kenang Nia. Rupanya, G memegang pisau. Dalam aksi saling membela diri itu, G ditarik keluar kamar oleh LS, PP, W, dan S.
Nia bersikeras bahwa PP tidak menyentuh G. “Si PP enggak ada menyentuh. Setahu saya enggak ada menyentuh. Ditarik keluar lalu diserahkan kepada polisi tersebut,” tegasnya.
Berdasarkan informasi Mutiara, pelaku T ternyata ada di kamar nomor 23. PP yang mengejar dan menangkapnya, lalu menyerahkan ke polisi.
Menurut Nia, kabar tentang penganiayaan yang beredar di media sosial itu tidak benar. “Kami melihat sendiri, itu tidak ada penganiayaan,” ujarnya.
Ada yang Bukan Polisi
Di tengah kisruh ini, terungkap fakta mencengangkan. Orang yang ikut dalam operasi penangkapan itu, ternyata ada yang bukan polisi.
“Jadi kami kira itu kan temannya itu memang polisi. Satu penyidik asli polisi, satu lagi bukan polisi tapi mengaku polisi dari Polsek Pancur Batu,” imbuh Nia.
Orang tua pelaku G kemudian melaporkan dugaan penganiayaan. Alhasil, PP justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan sejak 3 Januari 2026.
“Sejak 3 Januari 2026 ditahan si PP, pemilik toko sekaligus yang melapor di Polsek Pancur Batu,” kata Nia dengan nada prihatin.
Mencari Perlindungan ke Bobby Nasution
Karena itulah, Nia mendatangi Kantor Gubernur Sumut. Ia meminta perlindungan hukum dari Gubernur Bobby Nasution untuk PP, suaminya LS, serta keluarga lain yang dilaporkan.
“Kami mau minta perlindungan hukum dari Bapak Bobby, agar kiranya bapak mau melihat kesedihan kami. Karena di sini kan kami hanya korban, kenapa dijadikan suami (tersangka) bahkan adik kami satu sudah di penjara,” ucap Nia.
Nia merasa heran dengan banyak hal. Visum dilakukan tiga hari setelah kejadian, padahal ibunya G tidak ada di lokasi. Ia juga menyoroti tawaran damai dari ibu G sebesar Rp 5 juta yang diajukan terlalu cepat.
“Kan mamanya ngajak damai dengan nilai Rp 5 Juta. Ya kalau kita sebagai korban, misalnya kejadian pagi ini, besoknya langsung ada minta damai. Kalau saya pribadi dibilang berapa saja karena bentuk kekecewaan kita tidak akan mau kan,” tuturnya.
PP menolak perdamaian itu. Nia pun heran, bagaimana mungkin kondisi G yang awalnya sehat saat mengambil barang dari penadah, tiba-tiba mengalami luka lebam.
Versi Kepolisian: Korban Gerebek Sendiri
Pihak Polrestabes Medan punya penjelasan berbeda. Kasi Humas, AKP Nover Gultom, menyebutkan bahwa setelah melapor, PP mendapatkan informasi soal keberadaan pelaku.
“Keesokan harinya korban atau pelapor mendapatkan informasi keberadaan pelaku, lalu memberitahukan ke penyidik Polsek Pancur Batu untuk melakukan penggerebekan,” kata Nover dalam konferensi pers.
Namun, menurut Nover, PP dan keluarganya tidak menunggu penyidik. Mereka justru mengambil inisiatif sendiri.
“Mereka langsung membuka pintu dan langsung melakukan pemukulan kepada pelaku G dan T. Korban atau pelapor membawa sendiri pelaku ke Polsek Pancur Batu,” jelasnya.
Ibu G yang menjenguk anaknya keesokan harinya, kaget melihat kondisi luka pada tubuh G. Awalnya ia menduga polisi yang melakukan, lalu melaporkannya. Dari penyelidikan, terungkap pelaku penganiayaan adalah PP, LS, W, dan S.
Polisi sempat mencoba mediasi. Tapi gagal. “Pada saat mediasi ada permintaan sejumlah biaya, mungkin biaya dari korban agar mediasi bisa dilanjutkan. Namun, karena tidak dipenuhi, solusi untuk menghentikan dengan cara mediasi tidak ditemukan,” papar Nover.
PP akhirnya ditahan, sementara tiga lainnya ditetapkan sebagai DPO. Sementara itu, G dan T sendiri telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus pencurian.
Luka Hasil Visum dan Tawar-Menawar Rp 250 Juta
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyebut hasil visum menunjukkan luka pada kepala dan tubuh G. Penganiayaan diduga terjadi secara bersama-sama di kamar hotel, bahkan hingga G dimasukkan ke bagasi mobil dan disetrum.
Hal serupa juga dialami pelaku T. Menurut Bayu, LS sebenarnya dihubungi penyidik dan diminta menunggu. Tapi mereka memutuskan bertindak sendiri.
Yang menarik, dalam upaya Restorative Justice (RJ), pihak LS disebut meminta Rp 250 juta untuk berdamai. Tawaran itu diturunkan jadi Rp 50 juta, tapi tetap tak terjangkau oleh keluarga G.
“Kemudian dari pelaku pencurian atau orang tua G hanya sanggup Rp 5 Juta. Sehingga tidak terjadi kesepakatan,” ujar Bayu.
Karena tidak ada titik temu, proses hukum pun berjalan. Keluarga G akhirnya mencabut tawaran RJ, menilai LS tidak punya itikad baik.
Ahli Hukum: Beda dengan Kasus Sleman
Ahli pidana hukum yang dilibatkan polisi, Alfi Syahri, memberikan analisis. Menurutnya, kasus ini berbeda dengan kasus korban yang jadi tersangka di Sleman.
“Kasus Sleman itu ada rangkaian, ada pelaku penjambretan seketika. Seketika ada serangan diperbolehkan melakukan perbuatan yang masuk dalam kualifikasi melawan hukum,” kata Alfi.
Sedangkan dalam kasus PP, ada tenggang waktu antara pencurian dan penangkapan. “Tidak ada serangan secara seketika,” pungkasnya. Artinya, tindakan mereka tidak bisa diklaim sebagai pembelaan atau bantuan kepada aparat yang menghilangkan unsur melawan hukum.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu