Namun begitu, dia mengakui ada batasan wewenang. Polri cuma bisa mengatur internal lewat Perpol. Untuk payung hukum yang lebih kuat dan jelas, harapannya ada di revisi Undang-Undang Polri yang sedang didorong.
"Apabila nanti perlu ada perbaikan, kita juga sedang berkonsultasi. Memang polisi hanya bisa membuat Perpol, namun ini akan lebih baik kalau ini ditingkatkan menjadi PP atau bahkan mungkin nanti kita lakukan perbaikan di revisi undang-undang, Undang-Undang Polri yang sebentar lagi juga akan kita dorong sehingga kemudian apa yang menjadi amanat keputusan MK itu bisa kita tindaklanjuti dengan lebih jelas, lebih tegas," paparnya panjang lebar.
Soal batasan penugasan ini memang harus jelas aturannya. Sigit bilang, opsi revisi Perpol atau langsung turunkan Peraturan Pemerintah (PP) sama-sama terbuka.
"Bisa perpolnya direvisi, bisa langsung diperbaiki di PP," ucapnya singkat.
Artikel Terkait
Teddy Wijaya Tegaskan Gerakan ASRI Bukan Hal Baru, Hanya Digenjot Kembali
KPK Periksa Staf Keuangan Travel, Kasus Kuota Haji Yaqut Menuju Penuntutan
Polisi Turun Tangan Tutup Lubang Jalan di Serang-Tangerang
Mata-Mata Udara Korlantas Buru Pengendara Motor Tanpa Helm SNI