Namun begitu, dia mengakui ada batasan wewenang. Polri cuma bisa mengatur internal lewat Perpol. Untuk payung hukum yang lebih kuat dan jelas, harapannya ada di revisi Undang-Undang Polri yang sedang didorong.
"Apabila nanti perlu ada perbaikan, kita juga sedang berkonsultasi. Memang polisi hanya bisa membuat Perpol, namun ini akan lebih baik kalau ini ditingkatkan menjadi PP atau bahkan mungkin nanti kita lakukan perbaikan di revisi undang-undang, Undang-Undang Polri yang sebentar lagi juga akan kita dorong sehingga kemudian apa yang menjadi amanat keputusan MK itu bisa kita tindaklanjuti dengan lebih jelas, lebih tegas," paparnya panjang lebar.
Soal batasan penugasan ini memang harus jelas aturannya. Sigit bilang, opsi revisi Perpol atau langsung turunkan Peraturan Pemerintah (PP) sama-sama terbuka.
"Bisa perpolnya direvisi, bisa langsung diperbaiki di PP," ucapnya singkat.
Artikel Terkait
Warga Rusia Ditangkap Israel, Diduga Jadi Mata-Mata Iran
Wamendagri: Reformasi Birokrasi Harus Terasa Hingga ke Akar Rumput
Ibas dan SBY Soroti Pentingnya Ilmu Pengetahuan dalam Kebijakan Publik di Puncak Acara Alumni IPB
Kewarasan Publik Terancam: Jebakan Post-Truth dan Perang Narasi di Ruang Digital