Namun begitu, dia mengakui ada batasan wewenang. Polri cuma bisa mengatur internal lewat Perpol. Untuk payung hukum yang lebih kuat dan jelas, harapannya ada di revisi Undang-Undang Polri yang sedang didorong.
"Apabila nanti perlu ada perbaikan, kita juga sedang berkonsultasi. Memang polisi hanya bisa membuat Perpol, namun ini akan lebih baik kalau ini ditingkatkan menjadi PP atau bahkan mungkin nanti kita lakukan perbaikan di revisi undang-undang, Undang-Undang Polri yang sebentar lagi juga akan kita dorong sehingga kemudian apa yang menjadi amanat keputusan MK itu bisa kita tindaklanjuti dengan lebih jelas, lebih tegas," paparnya panjang lebar.
Soal batasan penugasan ini memang harus jelas aturannya. Sigit bilang, opsi revisi Perpol atau langsung turunkan Peraturan Pemerintah (PP) sama-sama terbuka.
"Bisa perpolnya direvisi, bisa langsung diperbaiki di PP," ucapnya singkat.
Artikel Terkait
Guru Besar UIN Palu: Idul Fitri 2026 Momentum Pas Asah Toleransi
KPK Pindahkan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah Atas Permohonan Keluarga
Pemudik Apresiasi Contraflow dan Pengawasan Drone di Jalur Jakarta-Bandung
Libur Lebaran Sekolah Berakhir 27 Maret, Siswa Kembali Belajar 30 Maret 2026