Kapolri Tegaskan Perpol Baru Penuhi Amanat MK Soal Batasan Penugasan

- Jumat, 19 Desember 2025 | 14:25 WIB
Kapolri Tegaskan Perpol Baru Penuhi Amanat MK Soal Batasan Penugasan

Di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025) lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal Peraturan Kepolisian (Perpol) terbaru. Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu, menurutnya, dibuat sebagai bentuk penghormatan dan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi. Intinya, aturan ini membatasi dengan tegas penugasan anggota Polri di instansi lain, persis seperti yang diminta MK.

Sigit menegaskan prosesnya tak dilakukan sembarangan. "Perpol yang kemarin kita keluarkan, tentunya sudah mulai tahapan konsultasi baik dengan kementerian/lembaga ataupun sumber-sumber yang tentunya memang harus kita konsultasikan supaya kita tidak salah," ujarnya.

Dia juga membuka ruang untuk koreksi. Kalau ada redaksi yang dirasa kurang pas, Polri siap memperbaikinya. Poin utamanya jelas: mereka sama sekali tak berniat melawan putusan konstitusi.

"Kita tidak dalam posisi menentang keputusan MK, justru sebaliknya Polri menghormati keputusan MK dan segera menindaklanjuti keputusan MK yang ada," tegas Sigit.

Namun begitu, dia mengakui ada batasan wewenang. Polri cuma bisa mengatur internal lewat Perpol. Untuk payung hukum yang lebih kuat dan jelas, harapannya ada di revisi Undang-Undang Polri yang sedang didorong.

"Apabila nanti perlu ada perbaikan, kita juga sedang berkonsultasi. Memang polisi hanya bisa membuat Perpol, namun ini akan lebih baik kalau ini ditingkatkan menjadi PP atau bahkan mungkin nanti kita lakukan perbaikan di revisi undang-undang, Undang-Undang Polri yang sebentar lagi juga akan kita dorong sehingga kemudian apa yang menjadi amanat keputusan MK itu bisa kita tindaklanjuti dengan lebih jelas, lebih tegas," paparnya panjang lebar.

Soal batasan penugasan ini memang harus jelas aturannya. Sigit bilang, opsi revisi Perpol atau langsung turunkan Peraturan Pemerintah (PP) sama-sama terbuka.

"Bisa perpolnya direvisi, bisa langsung diperbaiki di PP," ucapnya singkat.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar