Soal metode pemeriksaannya, Iman meyakinkan bahwa semuanya sudah sesuai SOP. Metodenya ilmiah, saintifik, dan punya dasar keilmuan yang kuat. Dokumen utama yang diuji di laboratorium dibandingkan dengan dokumen pembanding dari tahun dan lembaga penerbit yang sama.
Di sisi lain, Iman mengakui bahwa para tersangka masih merasa keberatan. Mereka masih mempertanyakan status yang disematkan pada mereka.
“Kalau memang keberatan, silakan saja. Mereka atau kuasa hukumnya bisa mengajukan praperadilan sesuai mekanisme di KUHAP,” imbuhnya lugas.
Jadi, intinya, Polda sudah punya bukti yang mereka anggap kuat. Sementara jalan hukum masih terbuka lebar bagi Roy Suryo cs untuk membela diri.
Artikel Terkait
Mendagri Tito Kritik Kelambanan Data Pemda Hambat Pembangunan Huntap Pascabencana
Pemain Inti Timnas Indonesia Mulai Berdatangan Jelang FIFA Series 2026
ASDP Ambon Perpanjang Jam Layanan Kapal Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran
Juara Dunia MotoGP Joan Mir Prediksi Veda Ega Pratama Bisa Kompetitif di Moto3 2026