Video penolakan pemakaman di TPU Desa Grogol, Sidoarjo, tiba-tiba ramai diperbincangkan di media sosial. Kejadiannya sendiri cukup memilukan: keluarga yang sedang berduka justru harus berhadapan dengan penolakan saat akan menguburkan jenazah.
Menurut Camat Tulangan, Asmara Hadi, akar masalahnya sebenarnya sudah lama. Ini soal sengketa fasilitas umum yang belum kelar sampai sekarang. Lebih spesifik lagi, persoalannya berkutat pada status lahan makam itu sendiri.
“Informasi yang kami terima, izin makamnya belum ada. Ini yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Asmara.
Dia melanjutkan, meski secara kepemilikan lahan sudah jelas, urusan perizinan untuk fungsi pemakaman ternyata belum tuntas. Proses mediasi pun sudah dilakukan, tapi mentok di soal administrasi.
“Dari desa sudah memfasilitasi, pengadu dan terlapor sudah diundang. Tetapi karena menyangkut bukti administrasi, seperti dokumen dari BPN, Perkim, hingga dasar hukum Pergub, maka tidak bisa diputuskan secara cepat,” jelasnya.
Artikel Terkait
Ijeck Lengser, Doli Kurnia Tandjung Ambil Alih Pimpinan Golkar Sumut
Pemerintah Gandeng DKI Luncurkan Pelatihan Gig Economy untuk 3.000 Gen Z Tiap Bulan
Pemulihan RSUD di Sumatera Mulai Terlihat, Giliran Puskesmas Disusul
Muarajambi Bangkit: Situs Kuno Sriwijaya Dihidupkan Kembali