Parlemen Austria akhirnya mengesahkan aturan baru yang cukup kontroversial. Intinya, anak perempuan di bawah 14 tahun dilarang mengenakan jilbab di sekolah. Aturan ini rencananya baru akan diterapkan mulai Februari tahun depan. Sebelumnya, larangan serupa sempat dibatalkan karena dianggap diskriminatif.
Voting di majelis rendah parlemen berlangsung pekan lalu, tepatnya Kamis (11/12). Hasilnya? Undang-undang ini disahkan dengan dukungan mayoritas besar. Pemberitaan Al Jazeera pada Rabu (17/12/2025) pun mengonfirmasi hal ini.
Jadi, mulai tahun depan, di semua sekolah Austria, anak perempuan di bawah umur tak lagi boleh memakai penutup kepala yang merujuk pada tradisi Islam. Ini bakal berlaku untuk semua.
Lalu, bagaimana sanksinya? Nah, ini yang berat. Orang tua bisa kena denda mulai dari 150 Euro, atau sekitar Rp 2,9 juta, hingga 800 Euro (sekitar Rp 15,6 juta) jika melanggar.
Artikel Terkait
Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jakut Raup Rp 2,6 Miliar dari 361 Pasien
Ganja dari Amerika dan 137 Kilogram di Karo: Jejak Sepuluh Kasus Narkoba yang Dibongkar BNN
Anggota BPKN Gugat UU Perlindungan Konsumen ke MK, Tuntut Masa Jabatan Diperpanjang
Prabowo Turun Langsung Tinjau Dampak Banjir di Sumbar