Namun begitu, pemerintah nampaknya tak ingin langsung main gebuk. Akan ada masa transisi dulu. Dalam periode awal ini, aturan akan disosialisasikan kepada guru, orang tua, dan murid tanpa langsung menjatuhkan hukuman denda.
Baru setelah masa sosialisasi itu berakhir, denda akan benar-benar diterapkan. Khususnya bagi orang tua yang anaknya ketahuan masih mengenakan jilbab, dan itu terjadi berulang kali.
Pemerintah Austria sendiri mengklaim sudah "melakukan yang terbaik" agar undang-undang ini nantinya bisa bertahan jika digugat ke pengadilan. Mereka juga memperkirakan, sekitar 12.000 anak perempuan akan terdampak langsung oleh kebijakan ini.
Larangan ini diusung oleh koalisi tiga partai sentris yang sedang berkuasa. Latar belakangnya tak bisa dipisahkan dari situasi politik dalam negeri. Sentimen anti-imigrasi dan ketakutan terhadap Islam, sayangnya, sedang menemukan momentumnya di Austria.
Artikel Terkait
Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jakut Raup Rp 2,6 Miliar dari 361 Pasien
Ganja dari Amerika dan 137 Kilogram di Karo: Jejak Sepuluh Kasus Narkoba yang Dibongkar BNN
Anggota BPKN Gugat UU Perlindungan Konsumen ke MK, Tuntut Masa Jabatan Diperpanjang
Prabowo Turun Langsung Tinjau Dampak Banjir di Sumbar