Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sesak, Selasa (16/12) lalu, jaksa membacakan dakwaan panjang lebar. Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru, resmi didakwa melakukan penghasutan. Kasusnya terkait unggahan gambar dan narasi di media sosial yang diduga memicu kericuhan demonstrasi akhir Agustus silam.
Namun begitu, Delpedro tidak sendirian. Bersamanya, turut didakwa tiga orang lain: Syahdan Husein yang dikenal sebagai admin akun @gejayanmemanggil, Muzaffar Salim dari staf Lokataru Foundation, dan Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau. Mereka dianggap berkomplot.
Suara jaksa terdengar jelas membelah keheningan ruang sidang.
Menurut jaksa, keempatnya aktif menjalin komunikasi intens di grup-grup media sosial. Mereka mencari pihak-pihak yang sepemikiran. Polisi sendiri konon menemukan 80 lebih unggahan konten di Instagram antara tanggal 24 hingga 29 Agustus 2025. Konten-konten itu dinilai penuh hasutan dan ditujukan untuk menebar kebencian pada pemerintah.
Artikel Terkait
Jokowi Sambut Rakernas PSI dengan Passapu dan Tarian Bugis di Makassar
Di Balik Tunjangan dan Sertifikasi, Perlindungan Guru Masih Terabaikan
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Rute Transjakarta, Genangan Hingga 40 Cm Paksa Pengalihan
Wagub Sulbar Salim Mengga Wafat, Gubernur: Kami Kehilangan Sosok Teladan