Kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Muhammad Ilham Pradipta, seorang kepala cabang bank di Jakarta, akhirnya memasuki babak baru. Tiga prajurit TNI yang diduga terlibat, kini bakal segera menghadapi meja hijau. Polisi Militer Kodam Jaya telah menyerahkan berkas penyelidikan mereka ke Oditur Militer, menandai dimulainya proses hukum formal.
Kolonel Chk Andri Wijaya, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, mengonfirmasi hal ini.
"Penyerahan perkara dari Penyidik Pomdam Jaya kepada Oditur Militer kami sudah dilakukan," ujarnya, Selasa lalu.
Ketiga tersangka itu berasal dari Detasemen Markas Kopassus. Mereka adalah Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Saat ini, tim oditur sedang memeriksa kelengkapan berkas perkara. Andri menjelaskan, pemeriksaan menyangkut aspek formal dan material. Jika semuanya sudah lengkap dan memenuhi syarat, berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk disidangkan.
Ia menegaskan komitmennya untuk transparansi. "Otmil II-07 Jakarta menjamin proses penyelesaian perkara secara cepat dan transparan," kata Andri. Menurutnya, azas kepastian hukum dan rasa keadilan akan diutamakan dalam setiap langkah.
Sebelumnya, Kopda FH telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Pomdam Jaya. Kolonel CPM Donny Agus, Danpomdam Jaya, menyatakan penahanan telah dilakukan terhadap yang bersangkutan.
Artikel Terkait
Komisaris Utama Petro Energy Divonis 8 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 958,5 Miliar
Irjen Kemnaker Bolos Panggilan KPK, Kasus Sertifikasi K3 Merembet ke 14 Tersangka
Prabowo Buka Ruang, Usulan Provinsi Baru di Papua Mengemuka
KPK Geledah Tiga Lokasi, Ungkap Aliran Fee Proyek Bupati Lampung Tengah