Tiga Oknum Dijerat
Penetapan tiga tersangka ini sebenarnya sudah diumumkan sejak November lalu oleh Kadispenad. Saat itu, Kolonel Inf Donny Pramono menyampaikan bahwa penyidikan Polisi Militer telah berkembang dan tiga oknum prajurit akhirnya dijerat.
"Tiga oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut," tuturnya.
Kronologi kejadiannya sungguh tragis. Ilham Pradipta diculik usai sebuah pertemuan di sebuah mall di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus lalu. Nasib malang menimpanya. Esok harinya, Kamis 21 Agustus, jasad pria 37 tahun itu ditemukan di semak-semak daerah Serang Baru, Bekasi. Kondisinya memilukan: wajah, kaki, dan tangannya masih terikat kuat dengan lakban hitam.
Motif di balik kejahatan ini berawal dari niat serakah. Seorang tersangka lain, Ken alias C, disebut ingin mencuri dana dari rekening dormant atau tak aktif di bank. Masalahnya, untuk mengakses dan memindahkan dana itu ke rekening penampungannya, dia butuh otorisasi dari sang kacab. Dari situlah, rencana jahat untuk menculik Ilham muncul, yang berakhir dengan cara yang paling mengenaskan.
Artikel Terkait
Komisaris Utama Petro Energy Divonis 8 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 958,5 Miliar
Irjen Kemnaker Bolos Panggilan KPK, Kasus Sertifikasi K3 Merembet ke 14 Tersangka
Prabowo Buka Ruang, Usulan Provinsi Baru di Papua Mengemuka
KPK Geledah Tiga Lokasi, Ungkap Aliran Fee Proyek Bupati Lampung Tengah