Heboh di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Sebuah video asusila sesama jenis yang diduga melibatkan seorang selebgram berinisial FB beredar luas dan memicu sorotan. Tak lama setelah viral, polisi pun turun tangan menyelidiki kasus ini.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, membenarkan bahwa laporan telah diterima. "Sudah ada laporan, sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya di Banjarbaru, Senin (15/12/2025).
Menurut Adam, langkah pertama penyidik adalah memastikan kebenaran video itu. Mereka harus tahu, betulkah orang dalam rekaman itu adalah sang selebgram? Setelah itu, penelusuran akan difokuskan pada siapa yang pertama kali menyebarkan konten terlarang tersebut.
Dia menegaskan, hukum sudah jelas mengatur hal ini. Baik pembuat maupun penyebar konten pornografi bisa dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara plus denda yang jumlahnya cukup besar.
"Saat ini masih pendalaman, dan pemeriksaan saksi-saksi," jelas Adam pada kesempatan terpisah, Jumat (12/12/2025). "Nanti masih didalami, yang pasti tindak pidana itu yang pembuatnya bisa kena, yang menyebarkan juga apalagi."
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Empat Provinsi Akibat Siklon Narele
KPK Alihkan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah
Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Brasil 2026 dengan Selisih Tipis
Stok Beras Nasional Diproyeksikan Capai 6 Juta Ton, Kapasitas Gudang Bulog Jadi Tantangan