Majelis hakim yang akan memimpin persidangan ini terdiri dari Harika Nova Yeri sebagai ketua, dengan anggota Sunoto dan Rosana Kesuma Hidayah.
Kasus ini sendiri berawal dari penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu silam. Empat orang itu dituding menghasut aksi demonstrasi yang berakhir ricuh di Agustus 2025. Mereka pun sempat ditahan.
Namun begitu, upaya hukum sempat dilakukan. Delpedro dan kawan-kawan mengajukan praperadilan, meminta agar penetapan tersangka mereka dinyatakan tidak sah. Sayangnya, hakim memutuskan sebaliknya: langkah Polda dinyatakan sah dan sesuai prosedur. Alhasil, penyidikan terus berlanjut hingga akhirnya sampai ke tahap persidangan seperti sekarang.
Nantinya, semua mata akan tertuju pada ruang pengadilan pekan depan. Bagaimana jalannya persidangan, tentu masih harus kita tunggu.
Artikel Terkait
Gelombang Pengungsi Thailand-Kamboja Tembus Setengah Juta Jiwa
Galodo di Agam, Rumah dan Ruko Agen BRILink Lenyap Seketika
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita
Pengacara Nadiem Bantah Tuntutan Korupsi: Kekayaan Naik dari Saham, Bukan Chromebook