Majelis hakim yang akan memimpin persidangan ini terdiri dari Harika Nova Yeri sebagai ketua, dengan anggota Sunoto dan Rosana Kesuma Hidayah.
Kasus ini sendiri berawal dari penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu silam. Empat orang itu dituding menghasut aksi demonstrasi yang berakhir ricuh di Agustus 2025. Mereka pun sempat ditahan.
Namun begitu, upaya hukum sempat dilakukan. Delpedro dan kawan-kawan mengajukan praperadilan, meminta agar penetapan tersangka mereka dinyatakan tidak sah. Sayangnya, hakim memutuskan sebaliknya: langkah Polda dinyatakan sah dan sesuai prosedur. Alhasil, penyidikan terus berlanjut hingga akhirnya sampai ke tahap persidangan seperti sekarang.
Nantinya, semua mata akan tertuju pada ruang pengadilan pekan depan. Bagaimana jalannya persidangan, tentu masih harus kita tunggu.
Artikel Terkait
Kapolri Imbau Masyarakat Tenang, Pastikan Stok Pangan dan BBM Aman
Konflik Tanah Ulayat di Manggarai Nyaris Picu Bentrok Antarwarga
Polisi Bekuk Tiga Pelaku Perampokan dan Penyiksaan terhadap Pasangan Lansia di Cileungsi
DPRD Banten Panggil Dinkes, Waspadai Lonjakan 2.000 Suspek Campak