Langkah pemerintah yang memfokuskan perhatian pada petani terdampak bencana di Sumatera patut diapresiasi. Khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden Prabowo Subianto sendiri yang memutuskan untuk membebaskan petani dari beban utang Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kebijakan ini tentu jadi angin segar di tengah situasi yang sulit.
Namun begitu, langkah awal ini dinilai belum cukup. Seperti disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo. Menurutnya, pembebasan utang harus diikuti dengan langkah-langkah pendukung lainnya agar petani benar-benar bisa bangkit.
“Pembebasan utang ini masih belum cukup,” tegas Firman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/12/2025).
“Saya minta agar petani dan korban bencana diberikan bantuan saprodi (sarana produksi) pertanian untuk membantu mereka memulai aktivitasnya kembali,” lanjutnya.
Di sisi lain, Firman juga menyoroti persoalan tempat tinggal. Ia meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap perumahan bagi korban, agar mereka punya hunian yang layak. Harapannya, dengan paket kebijakan yang komprehensif, beban petani bisa diringankan dan pemulihan kehidupan mereka berjalan lebih cepat.
Sebelumnya, Prabowo sudah memberikan jaminan langsung. Ia memastikan seluruh lahan pertanian yang rusak parah akibat banjir besar di Aceh akan ditangani dan direhabilitasi oleh pemerintah. Pesannya sederhana: petani tak perlu cemas.
“Sawah-sawah yang rusak akan kita rehabilitasi dan sudah dilaporkan ke saya, petani-petani nggak usah khawatir. Kalau sawahnya rusak, kita bantu perbaiki juga,” ujar Prabowo.
Ia menegaskan, bencana ini masuk dalam kategori force majeure atau keadaan memaksa. Karena itu, utang petani, khususnya KUR yang terdampak, akan dihapuskan atau setidaknya direlaksasi.
“Petani nggak usah khawatir karena ini bukan kelalaian, tapi force majeure,” terangnya.
Artikel Terkait
Bocah 10 Tahun Ditemukan Tewas Usai Bermain di Banjir Rob Pontianak
Posko Bantuan Polri di Bandara Soetta: Akselerasi Logistik dan Informasi untuk Korban Sumatera
Ujang Bey Nilai Wacana Koalisi Permanen Belum Urgen
Australia Berlakukan Larangan Media Sosial untuk Remaja di Bawah 16 Tahun