Pembebasan Utang KUR untuk Petani Aceh Dinilai Belum Cukup, DPR Minta Bantuan Saprodi dan Hunian

- Selasa, 09 Desember 2025 | 21:50 WIB
Pembebasan Utang KUR untuk Petani Aceh Dinilai Belum Cukup, DPR Minta Bantuan Saprodi dan Hunian

Langkah pemerintah yang memfokuskan perhatian pada petani terdampak bencana di Sumatera patut diapresiasi. Khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden Prabowo Subianto sendiri yang memutuskan untuk membebaskan petani dari beban utang Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kebijakan ini tentu jadi angin segar di tengah situasi yang sulit.

Namun begitu, langkah awal ini dinilai belum cukup. Seperti disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo. Menurutnya, pembebasan utang harus diikuti dengan langkah-langkah pendukung lainnya agar petani benar-benar bisa bangkit.

“Pembebasan utang ini masih belum cukup,” tegas Firman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/12/2025).

“Saya minta agar petani dan korban bencana diberikan bantuan saprodi (sarana produksi) pertanian untuk membantu mereka memulai aktivitasnya kembali,” lanjutnya.

Di sisi lain, Firman juga menyoroti persoalan tempat tinggal. Ia meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap perumahan bagi korban, agar mereka punya hunian yang layak. Harapannya, dengan paket kebijakan yang komprehensif, beban petani bisa diringankan dan pemulihan kehidupan mereka berjalan lebih cepat.

Sebelumnya, Prabowo sudah memberikan jaminan langsung. Ia memastikan seluruh lahan pertanian yang rusak parah akibat banjir besar di Aceh akan ditangani dan direhabilitasi oleh pemerintah. Pesannya sederhana: petani tak perlu cemas.

“Sawah-sawah yang rusak akan kita rehabilitasi dan sudah dilaporkan ke saya, petani-petani nggak usah khawatir. Kalau sawahnya rusak, kita bantu perbaiki juga,” ujar Prabowo.

Ia menegaskan, bencana ini masuk dalam kategori force majeure atau keadaan memaksa. Karena itu, utang petani, khususnya KUR yang terdampak, akan dihapuskan atau setidaknya direlaksasi.

“Petani nggak usah khawatir karena ini bukan kelalaian, tapi force majeure,” terangnya.


Halaman:

Komentar