Pemerintah Kota Sibolga baru-baru ini mengambil tindakan tegas. Dua orang pegawai kontrak di RSUD FL Tobing dipecat karena kedapatan memungut biaya secara liar untuk pemulasaran jenazah korban bencana alam. Padahal, layanan untuk korban seharusnya gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Menurut Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis, pungutan itu murni tindakan pribadi oknum, bukan kebijakan rumah sakit.
"Atas perintah Wali Kota, kami langsung bergerak. Langkah tegas ini kami ambil terhadap oknum yang terlibat," ujarnya.
Dua pegawai kontrak yang dimaksud berinisial AT dan KHS. Sementara, satu oknum lain yang berstatus ASN masih akan diproses lebih lanjut oleh Inspektorat. Denni menegaskan semua dokumen pemberhentian dan rekomendasi pemeriksaan sudah disiapkan dan disampaikan sesuai aturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Hasto Kristiyanto Soroti Krisis Moral di Balik Maraknya Korupsi
Skor Integritas 2025 Tembus 72, tapi KPK: Masih Rentan
Hun Sen: Kesabaran Kami Habis, Serang Semua Titik!
Jembatan Darurat di Agam Hanyut, Polisi Sumbar-Riau Gotong Royong Bangun Kembali