Banjir Sumatera dan Ironi Pengelolaan SDA: Saatnya Negara Hadir untuk Rakyat, Bukan Korporasi

- Minggu, 07 Desember 2025 | 18:30 WIB
Banjir Sumatera dan Ironi Pengelolaan SDA: Saatnya Negara Hadir untuk Rakyat, Bukan Korporasi

Sudah lewat seminggu lebih. Tapi, perhatian serius dari pemerintah pusat terhadap banjir besar di sebagian Sumatera masih terasa minim. Padahal, dampaknya sudah sedemikian parah: korban jiwa dan hilang mencapai ratusan, listrik padam, logistik tersendat, bahkan aksi penjarahan mulai terjadi di beberapa titik.

Keadaan ini, mau tak mau, menimbulkan kesan pahit. Seolah pemerintah hanya hadir untuk mengambil sumber daya alamnya, lalu pergi begitu bencana yang sebagian disumbang oleh kesalahan tata kelola menghantam.

Memang, kita tak bisa mengelak. Kebijakan yang ada, ditambah pengawasan yang lembek, turut andil merusak bentang alam. Dan kini, kita semua menuai akibatnya.

Eksploitasi, Bukan Kelola

Belakangan ini, tata kelola SDA cenderung berat sebelah. Sisi ekonomi diutamakan, sementara yang lain dikesampingkan. Ini terlihat dari sederet regulasi, mulai UU Cipta Kerja, UU Minerba, hingga program strategis nasional seperti food estate dan hilirisasi. Semuanya berpusat pada nilai tambah ekonomi.

Akibatnya, hal-hal seperti perizinan lingkungan atau hak masyarakat adat sering dipandang sebagai rintang, bukan sebagai bagian yang harus dijaga. Fokusnya jelas: memudahkan usaha, menggerakkan ekonomi, dan mempercepat industrialisasi berbasis SDA. Tren ini kuat setidaknya dalam sepuluh tahun terakhir.

Pidato Presiden Prabowo yang mendukung deforestasi, misalnya, semakin mempertegas arah kebijakan ke depan.

Namun begitu, sudah saatnya pemerintah mengevaluasi pendekatan sepihak ini. Langkah awal bisa dimulai dengan membentuk neraca SDA terintegrasi sebagai basis kebijakan. Selama ini, neraca SDA cuma jadi dokumen informatif belaka.

Padahal, potensinya jauh lebih besar. Ia bisa dioptimalkan jadi alat pertimbangan lintas sektor: menentukan area mana yang boleh dieksplorasi, kapan waktunya, dan bagaimana menjaga keberlanjutannya. Pengelolaan yang lebih hati-hati mutlak diperlukan untuk menjamin kemakmuran rakyat jangka panjang.

Data Kementerian Kehutanan (2024) menyebut luas hutan tersisa tinggal 95,5 juta hektare, atau sekitar 51,1% dari total daratan.

Sementara catatan Walhi dan Auriga (2022) lebih mengkhawatirkan. Sejak era Soeharto hingga Jokowi, tercatat sekitar 147,9 juta hektare lahan pernah diberikan pemerintah kepada korporasi. Angka itu mencakup 92% dari total alokasi. Rakyat hanya kebagian 8%.

Maka, kehadiran neraca SDA yang berfungsi nyata menjadi sangat krusial. Ini bukan sekadar administrasi, tapi wujud menjalankan amanat konstitusi: memastikan penguasaan negara atas SDA benar-benar untuk kemakmuran rakyat, bukan dominasi korporasi.

Darurat dan Langkah Ke Depan

Di sisi lain, pemerintah harus bergerak lebih cepat dan masif menangani darurat saat ini. Fokusnya seharusnya pada bantuan yang nyata dan tanggap untuk korban, bukan berdebat soal status bencana daerah atau nasional.

Realitas di lapangan sudah mendesak. Lima Bupati di Aceh Aceh Barat, Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Kota Lhokseumawe sudah menyatakan tak sanggup menangani darurat ini. Mereka butuh bantuan serius dari provinsi dan pusat. Kemungkinan besar, Bupati di Sumatera Barat dan Utara akan menyusul, mengingat kondisi topografi dan kemampuan daerah mereka yang terbatas.

Landasan hukum minimal, misalnya Instruksi Presiden, mendesak untuk dikeluarkan. Tujuannya mempercepat bantuan logistik, pengiriman alat berat, perbaikan infrastruktur, dan pemulihan ekologi agar bencana serupa tidak terulang.

Lebih dari itu, perspektif baru dalam tata kelola juga dibutuhkan. Menurut Arif Satria, modernisasi ekologi dan ekologi politik bisa jadi jalan keluar.

“Kita perlu mencari titik temu, memadukan rasionalitas ekologi, ekonomi, moral, dan politik,” katanya.

Pendekatan semacam ini bisa membawa perbaikan menuju pembangunan yang berkelanjutan.

Indonesia, dengan ketergantungan tinggi pada SDA dan posisinya di ring of fire, harus bersahabat dengan alam. Lebih dari 70% wilayah kita lautan, ditambah lokasi di ekuator yang rawan bencana seperti yang baru terjadi di Sumatera.

Karena itu, evaluasi besar-besaran mutlak dilakukan. Tata kelola SDA harus dirombak, mengedepankan keberlanjutan dan keselarasan dengan lingkungan.

Pada akhirnya, bencana kali ini harus jadi titik balik. Evaluasi terhadap tata kelola SDA yang sentralistik dan eksploitatif harus berbuah solusi, baik preventif maupun kuratif. Agar negara ini tak lagi gagap, tapi tanggap, ketika bencana datang.

Rico Novianto Hafidz. Mahasiswa Doktoral FHUI.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler