Keempat lokasi yang sudah disegel itu tersebar di seputaran Tapanuli. Ada Areal Konsesi TPL di Desa Marisi, Tapanuli Selatan. Lalu, tiga Perhutanan Hak (PHAT) milik perorangan: Jhon Ary Manalu di Tapanuli Utara, Asmadi Ritonga juga di Tapanuli Utara, dan David Pangabean di Tapanuli Selatan.
Di sisi lain, kerja penyelidikan ternyata jauh lebih dalam. Pusat Gakkum Kemenhut saat ini sedang mendalami dugaan pelanggaran serius di kawasan Daerah Aliran Sungai Batang Toru, Sumatera Utara. Mereka tak main-main; pengumpulan bukti fisik seperti sampel kayu hingga pemanggilan keterangan saksi sedang digencarkan.
Dan ini belum selesai. Menurut sang Menteri, daftar subjek hukum yang akan disegel masih akan bertambah.
"Selain empat yang sudah disegel, ada delapan lainnya yang sudah teridentifikasi. Penyegelannya akan segera menyusul," tambahnya.
Raja Juli berjanji penyelidikan akan terus didalami. Hasilnya nanti bisa beragam, mulai dari sanksi pidana hingga denda administratif yang besar. Langkah ini jelas menjadi sinyal keras bagi siapa saja yang masih bermain-main dengan kelestarian hutan Indonesia.
Artikel Terkait
Wanita Meninggal Ditemukan di Pinggir Jalan Bogor, Tangan Terikat Jadi Sorotan
Wapang TNI Turun Langsung ke Garut dan Agam, Tinjau Kerusakan Pascabencana
Mayat Wanita Tangan Terikat Dibawa Boncengan Motor di Tengah Hujan Bogor
Jenazah Ibu Samsiar Ditemukan di Reruntuhan, Pencarian di Agam Terus Berlanjut