Rabu lalu, suasana di Kompleks Parlemen Senayan cukup ramai. Sejumlah anggota Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia datang ke gedung Komisi III DPR. Mereka bukan untuk urusan formal biasa, melainkan untuk mengadukan nasib. Intinya sederhana: soal kesejahteraan yang mereka anggap terabaikan selama belasan tahun.
Juru bicara mereka, Ade Darussalam, tak sungkan menggambarkan posisi Hakim Ad Hoc. Menurutnya, di lingkungan pengadilan, mereka kerap merasa seperti “dianaktirikan”.
“Hakim Ad Hoc selalu dibentur-benturkan dengan hakim karier. Bukan oleh siapa-siapa, tapi memang oleh internal kami sendiri,” ucap Ade.
“Akibatnya, urusan kesejahteraan pun jadi taruhan. Selalu ada anggapan bahwa Hakim Ad Hoc tidak setara. ‘Kalian itu hanya Hakim Ad Hoc’, begitu kira-kira. Ironisnya, hak keuangan kami seolah-olah belas kasihan dari usulan lembaga, sementara hakim karier diminta langsung oleh pimpinan negara. Rasanya getir, tentu saja.”
Ia melanjutkan, selama kurang lebih 13 tahun, sandaran ekonomi mereka cuma satu: tunjangan kehormatan. Gaji pokok? Tidak ada. Tunjangan lain yang menyertainya? Juga nihil.
“Perubahan terakhir soal kesejahteraan kami terjadi pada 2013, itu pun hanya untuk tunjangan kehormatan. Sejak itu, segalanya mandek,” jelas Ade.
“Penghasilan kami ya cuma dari situ. Tidak ada gaji pokok, tidak ada tunjangan fungsi. Ada sih tunjangan transportasi kehadiran, sekitar Rp 40.000 sehari. Coba bayangkan.”
Persoalannya tak berhenti di situ. Ade bercerita, dalam banyak hal, Hakim Ad Hoc sering dipaksa mengalah. Bahkan untuk hal-hal yang seharusnya menjadi hak mereka.
“Contohnya rumah dinas. Secara undang-undang kami berhak, tapi faktanya kalau ada hakim karier yang mau menempati, ya kami yang harus minggir. Mau tidak mau.”
“Makanya kami datang ke wakil rakyat. Untuk berdiskusi, sekaligus mohon bantuan agar kesejahteraan kami diperhatikan,” tambahnya.
Asuransi yang Menyusut dan Hak Cuti yang Menguap
Harapan mereka sebenarnya jelas: perbaikan kesejahteraan yang nyata. Salah satu tuntutan konkret adalah jaminan asuransi yang layak.
“Kami berharap ada perlindungan asuransi, misalnya untuk kecelakaan atau kematian. Ini nyata, Bu-Pak. Seorang kawan di Jayapura meninggal, kami harus urunan sendiri untuk memulangkan jenazahnya. Karena tidak ada jaminan sama sekali,” tutur Ade, suaranya berat.
“Keluarga yang ditinggalkan, anak-anaknya masih kecil, tidak mendapat tunjangan apa pun. Sungguh memprihatinkan.”
Tak hanya itu, hal-hal normatif seperti cuti pun kerap tak mereka dapatkan. Cuti melahirkan, misalnya.
“Padahal itu sudah diatur undang-undang, tidak perlu Peraturan Mahkamah Agung khusus. Tapi tetap saja ada kesenjangan antara hakim karier dan kami. Jadi, sekali lagi, kami mohon perhatian dari lembaga-lembaga terkait,” pintanya.
Dana Terbatas, Kehadiran pun Terpangkas
Keterbatasan dana ternyata berdampak langsung pada aksi mereka hari itu. Seorang perwakilan lain mengungkapkan, sebenarnya banyak yang ingin datang.
“Awalnya lebih dari 50 orang. Tapi dari Jayapura, dari Manokwari, ongkosnya tidak ada. Yang akhirnya bisa sampai ke Jakarta cuma segelintir ini,” ujarnya.
“Bahkan kami yang dari Aceh, Kupang, atau Makassar pun harus iuran sendiri untuk membiayai perjalanan. Begitulah kenyataannya.”
Ia lantas menekankan akar masalahnya: tidak adanya aturan khusus yang mandiri untuk Hakim Ad Hoc.
“Regulasi untuk kami belum berdiri sendiri. Alhasil, dari waktu ke waktu, semuanya jadi bahan perdebatan. Harusnya, untuk menghindari polemik, dibuatkan pengaturan yang khusus,” tegasnya.
Tanpa aturan yang jelas, kebijakan kesejahteraan seringkali hanya berdasarkan tafsir. “Golongan kami ini disetarakan dengan apa? Tidak ada standarnya. Itu sebabnya kami usulkan kajian ilmiah yang independen, untuk menghasilkan pengaturan yang adil dan objektif,” tandasnya.
“Kami Butuh Keadilan”
Suara lain datang dari Siti Noor Laila, perwakilan FSHA. Ia menekankan bahwa meski latar belakang berbeda dengan hakim karier, tugas mereka sama: mengadili.
“Kami dipilih dengan syarat pengalaman minimal 15 tahun di bidangnya. Tugas kami sama, sebagai pengadil. Dan sebagai pengadil, kami ingin diperlakukan secara adil,” ucap Siti.
“Justru karena kami penegak keadilan, kami datang ke sini menyuarakan bahwa kami juga butuh keadilan.”
Ia berharap Komisi III bisa mendorong pemerintah merumuskan regulasi yang lebih adil. Sambil menyebut upaya Ketua MA yang telah berusaha, Siti tetap merasa banyak hal yang masih tertinggal.
“Kami berharap dukungan penuh dari Komisi III dan pemerintah. Untuk kami, para Hakim Ad Hoc,” tambahnya.
Ia pun merinci angka-angka yang selama ini mereka terima. Tunjangan kehormatan untuk hakim HAM sekitar Rp 24 juta, hakim Tipikor Rp 20 jutaan, sementara hakim PHI dan Perikanan masing-masing Rp 17,5 juta. “Itu pun masih kena pajak,” ujarnya.
“Coba bayangkan teman-teman yang ditugaskan di daerah terpencil. Tidak ada tunjangan kemahalan, terpisah dari keluarga. Dengan penghasilan segitu, bagaimana mereka bisa pulang secara rutin?”
Soal asuransi, ceritanya makin menyedihkan. Nilainya bukannya naik, malah tergerus setiap tahun.
“Dulu untuk obat jalan ada Rp 8 juta, sekarang cuma Rp 3 juta. Kalau periksa ke dokter jantung sekali bisa habis Rp 2 juta. MCU juga turun, dari Rp 1,5 juta jadi Rp 750 ribu. Intinya, kesejahteraan kami bukannya membaik, malah semakin merosot,” pungkas Siti.
Artikel Terkait
Ibu Laporkan Perawat RSHS Bandung atas Dugaan Percobaan Penculikan Bayi
Kejati Sulsel Periksa Mantan Pimpinan DPRD Terkait Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Pria di Bandung Barat Tewas Ditikam Teman Sekontrakan Usai Dituduh Mencuri
Nelayan Temukan Sabu Lebih dari Satu Kilogram di Pantai Pangkep