Rabu lalu, suasana di Kompleks Parlemen Senayan cukup ramai. Sejumlah anggota Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia datang ke gedung Komisi III DPR. Mereka bukan untuk urusan formal biasa, melainkan untuk mengadukan nasib. Intinya sederhana: soal kesejahteraan yang mereka anggap terabaikan selama belasan tahun.
Juru bicara mereka, Ade Darussalam, tak sungkan menggambarkan posisi Hakim Ad Hoc. Menurutnya, di lingkungan pengadilan, mereka kerap merasa seperti “dianaktirikan”.
“Hakim Ad Hoc selalu dibentur-benturkan dengan hakim karier. Bukan oleh siapa-siapa, tapi memang oleh internal kami sendiri,” ucap Ade.
“Akibatnya, urusan kesejahteraan pun jadi taruhan. Selalu ada anggapan bahwa Hakim Ad Hoc tidak setara. ‘Kalian itu hanya Hakim Ad Hoc’, begitu kira-kira. Ironisnya, hak keuangan kami seolah-olah belas kasihan dari usulan lembaga, sementara hakim karier diminta langsung oleh pimpinan negara. Rasanya getir, tentu saja.”
Ia melanjutkan, selama kurang lebih 13 tahun, sandaran ekonomi mereka cuma satu: tunjangan kehormatan. Gaji pokok? Tidak ada. Tunjangan lain yang menyertainya? Juga nihil.
“Perubahan terakhir soal kesejahteraan kami terjadi pada 2013, itu pun hanya untuk tunjangan kehormatan. Sejak itu, segalanya mandek,” jelas Ade.
“Penghasilan kami ya cuma dari situ. Tidak ada gaji pokok, tidak ada tunjangan fungsi. Ada sih tunjangan transportasi kehadiran, sekitar Rp 40.000 sehari. Coba bayangkan.”
Persoalannya tak berhenti di situ. Ade bercerita, dalam banyak hal, Hakim Ad Hoc sering dipaksa mengalah. Bahkan untuk hal-hal yang seharusnya menjadi hak mereka.
“Contohnya rumah dinas. Secara undang-undang kami berhak, tapi faktanya kalau ada hakim karier yang mau menempati, ya kami yang harus minggir. Mau tidak mau.”
“Makanya kami datang ke wakil rakyat. Untuk berdiskusi, sekaligus mohon bantuan agar kesejahteraan kami diperhatikan,” tambahnya.
Asuransi yang Menyusut dan Hak Cuti yang Menguap
Harapan mereka sebenarnya jelas: perbaikan kesejahteraan yang nyata. Salah satu tuntutan konkret adalah jaminan asuransi yang layak.
“Kami berharap ada perlindungan asuransi, misalnya untuk kecelakaan atau kematian. Ini nyata, Bu-Pak. Seorang kawan di Jayapura meninggal, kami harus urunan sendiri untuk memulangkan jenazahnya. Karena tidak ada jaminan sama sekali,” tutur Ade, suaranya berat.
“Keluarga yang ditinggalkan, anak-anaknya masih kecil, tidak mendapat tunjangan apa pun. Sungguh memprihatinkan.”
Tak hanya itu, hal-hal normatif seperti cuti pun kerap tak mereka dapatkan. Cuti melahirkan, misalnya.
“Padahal itu sudah diatur undang-undang, tidak perlu Peraturan Mahkamah Agung khusus. Tapi tetap saja ada kesenjangan antara hakim karier dan kami. Jadi, sekali lagi, kami mohon perhatian dari lembaga-lembaga terkait,” pintanya.
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Tersangka, Kuota Haji 2023-2024 Diduga Rugikan Negara Triliunan
Menteri Kehutanan Bekuk Akses Kayu Hutan Usai Banjir Besar Sumatera
Seribu Taruna KKP Diterjunkan ke Medan Bencana Sumatra
Truk Angkut Beras Terjun ke Sungai di Genuk, Sopir Tewas Terjebak