Hakim Ad Hoc Datangi DPR, Keluhkan Nasib yang Dianaktirikan Selama Belasan Tahun

- Rabu, 14 Januari 2026 | 15:48 WIB
Hakim Ad Hoc Datangi DPR, Keluhkan Nasib yang Dianaktirikan Selama Belasan Tahun

Keterbatasan dana ternyata berdampak langsung pada aksi mereka hari itu. Seorang perwakilan lain mengungkapkan, sebenarnya banyak yang ingin datang.

“Awalnya lebih dari 50 orang. Tapi dari Jayapura, dari Manokwari, ongkosnya tidak ada. Yang akhirnya bisa sampai ke Jakarta cuma segelintir ini,” ujarnya.

“Bahkan kami yang dari Aceh, Kupang, atau Makassar pun harus iuran sendiri untuk membiayai perjalanan. Begitulah kenyataannya.”

Ia lantas menekankan akar masalahnya: tidak adanya aturan khusus yang mandiri untuk Hakim Ad Hoc.

“Regulasi untuk kami belum berdiri sendiri. Alhasil, dari waktu ke waktu, semuanya jadi bahan perdebatan. Harusnya, untuk menghindari polemik, dibuatkan pengaturan yang khusus,” tegasnya.

Tanpa aturan yang jelas, kebijakan kesejahteraan seringkali hanya berdasarkan tafsir. “Golongan kami ini disetarakan dengan apa? Tidak ada standarnya. Itu sebabnya kami usulkan kajian ilmiah yang independen, untuk menghasilkan pengaturan yang adil dan objektif,” tandasnya.

“Kami Butuh Keadilan”

Suara lain datang dari Siti Noor Laila, perwakilan FSHA. Ia menekankan bahwa meski latar belakang berbeda dengan hakim karier, tugas mereka sama: mengadili.

“Kami dipilih dengan syarat pengalaman minimal 15 tahun di bidangnya. Tugas kami sama, sebagai pengadil. Dan sebagai pengadil, kami ingin diperlakukan secara adil,” ucap Siti.

“Justru karena kami penegak keadilan, kami datang ke sini menyuarakan bahwa kami juga butuh keadilan.”

Ia berharap Komisi III bisa mendorong pemerintah merumuskan regulasi yang lebih adil. Sambil menyebut upaya Ketua MA yang telah berusaha, Siti tetap merasa banyak hal yang masih tertinggal.

“Kami berharap dukungan penuh dari Komisi III dan pemerintah. Untuk kami, para Hakim Ad Hoc,” tambahnya.

Ia pun merinci angka-angka yang selama ini mereka terima. Tunjangan kehormatan untuk hakim HAM sekitar Rp 24 juta, hakim Tipikor Rp 20 jutaan, sementara hakim PHI dan Perikanan masing-masing Rp 17,5 juta. “Itu pun masih kena pajak,” ujarnya.

“Coba bayangkan teman-teman yang ditugaskan di daerah terpencil. Tidak ada tunjangan kemahalan, terpisah dari keluarga. Dengan penghasilan segitu, bagaimana mereka bisa pulang secara rutin?”

Soal asuransi, ceritanya makin menyedihkan. Nilainya bukannya naik, malah tergerus setiap tahun.

“Dulu untuk obat jalan ada Rp 8 juta, sekarang cuma Rp 3 juta. Kalau periksa ke dokter jantung sekali bisa habis Rp 2 juta. MCU juga turun, dari Rp 1,5 juta jadi Rp 750 ribu. Intinya, kesejahteraan kami bukannya membaik, malah semakin merosot,” pungkas Siti.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar