Menteri KKP Bantah Pencairan Dana Kapal, Sebut Sumbernya Pinjaman Luar Negeri

- Rabu, 11 Februari 2026 | 21:20 WIB
Menteri KKP Bantah Pencairan Dana Kapal, Sebut Sumbernya Pinjaman Luar Negeri

MURIANETWORK.COM - Perbedaan pendapat antara dua menteri Kabinet Prabowo Subianto terkait pencairan anggaran pembuatan kapal mencuat ke publik. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menanggapi langsung pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut dana untuk proyek kapal sudah dikucurkan, dengan meminta Purbaya mengecek ulang informasi tersebut ke jajarannya sendiri.

Pemicu Debat di Media Sosial

Gesekan pendapat ini berawal dari forum yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, bertajuk 'Revitalisasi Galangan Kapal dan Pelayaran Indonesia'. Dalam acara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan keheranannya karena KKP belum juga memesan kapal ke galangan dalam negeri. Ia menegaskan bahwa anggaran untuk pengadaan tersebut sebenarnya sudah disiapkan oleh Kementerian Keuangan.

Merespons hal itu, Trenggono tak tinggal diam. Ia lantas membalas melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, meminta klarifikasi lebih lanjut.

"Coba Anda tanya dulu deh sama anak buah Anda, benar nggak itu uang kapal sudah dikucurkan," tulis Trenggono dalam unggahannya.

Klaim Sumber Dana dari Pinjaman Luar Negeri

Dalam penjelasannya lebih lanjut, Trenggono menyoroti asal-usul dana yang menjadi pokok perdebatan. Ia menegaskan bahwa proyek ambisius pembangunan kapal tersebut tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara langsung, melainkan melalui skema pinjaman luar negeri.

"Yth Menteri Keuangan, supaya Anda paham dan cerdas, bahwa dana untuk pembangunan kapal tersebut bersumber dari pinjaman luar negeri dari pemerintah UK," tegasnya.

Rencana pembangunan 1.500 kapal ikan yang merupakan kerja sama dengan Inggris ini memang telah menjadi perbincangan sebelumnya. Penjelasan Trenggono ini mengisyaratkan adanya kemungkinan perbedaan pemahaman atau prosedur teknis antara kedua kementerian mengenai mekanisme pencairan dana pinjaman tersebut, yang mungkin belum sepenuhnya tersalurkan ke KKP sebagai pelaksana proyek.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar