“Keberangkatan Bupati Aceh Selatan beserta istri menjalani ibadah umrah ke Tanah Suci tentunya setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan umumnya yang sudah stabil, terutama debit air yang sudah surut di pemukiman warga pada wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya,” jelas Denny, Jumat (5/12).
Namun begitu, penjelasan ini sepertinya berbenturan dengan fakta lain. Juru bicara Pemprov Aceh, Muhammad MTA, mengungkapkan bahwa Gubernur Mualem memang telah secara resmi menolak permohonan izin Mirwan. Surat permohonan diajukan Mirwan pada Senin (24/11) dengan alasan penting.
“Gubernur sendiri telah menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi 2025 Aceh, maka Gubernur telah menyampaikan balasan tertulis permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan atau ditolak,” kata MTA.
Penolakan itu dikeluarkan menyusul bencana hujan super-deras yang melanda pada 25 November, setelah surat izin diajukan.
Tak hanya pemerintah, partai politik pun bergerak. Gerindra, partai yang menaungi Mirwan, mengambil langkah tegas. Sekjen partai, Sugiono, dengan tegas menyatakan pemecatan Mirwan dari posisi ketua DPC setempat.
“Tadi saya dilaporkan mengenai bupati Aceh Selatan yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Selatan. Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” ujar Sugiono.
“Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” tegasnya.
Kasus ini kini terus berkembang. Publik menunggu, apa hasil penyelidikan Kemendagri dan konsekuensi lebih lanjut yang akan dihadapi sang bupati.
Artikel Terkait
Lubang di Gatot Subroto Bikin Barang-Barang Pengendara Terbang
Residivis Curi Rp 126 Juta di Rumah Kosong Poris untuk Modal Narkoba
Aksi Pukul Ojol di Stasiun Duri, Pelaku Beralasan Penghasilan Susah
Di Tengah Reruntuhan, Tawa Anak-anak Pecah Berkat Bioskop Darurat Ipin Upin