"Terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU. Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam," tegas Miftachul.
Pernyataan tegas ini ia sampaikan usai bersilaturahmi dengan para Syuriah PBNU dan PWNU di kantor PWNU Jawa Timur, akhir November lalu. Miftachul kembali menegaskan, keputusan Syuriah ini sifatnya mutlak dan mengikat.
Namun begitu, dari kubu lain terdengar bantahan. Gus Yahya sendiri membantah keras pencopotan dirinya. Argumennya berdasar pada aturan organisasi.
"Secara de jure, berdasarkan AD/ART NU, saya tetap sebagai Ketua Umum PBNU dan tidak bisa diganti atau dimundurkan kecuali melalui forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa," kata Gus Yahya.
Jadi, situasinya seperti ini: satu pihak menyatakan kepemimpinan telah beralih, sementara pihak yang disebut telah dicopot bersikukuh masih sah bertahta. Rapat pleno 9 Desember mendatang diharapkan bisa memberi titik terang, setidaknya untuk langkah-langkah organisasi ke depan.
Artikel Terkait
Depok Diguncang Gempa 3,3 Magnitudo pada Dini Hari
Anggota DPR Usman Husin Tantang Menteri Kehutanan: Kalau Tak Mampu, Mundur Saja!
Pramono Anung: Modifikasi Cuaca Harus Merambah Bekasi dan Tangerang
Jaring Sabut Kelapa Karya Warga Binaan Cirebon Tembus Pasar Korea