Di kantornya yang terletak di Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025) lalu, Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Marc Gerritsen. Agenda utamanya sederhana: menandatangani dokumen pemulangan dua warga Belanda yang sedang menjalani hukuman di Indonesia.
Kedua narapidana itu adalah Siegfried Mets (73) dan Ali Tokman (64). Mereka terlibat kasus narkotika, dengan vonis yang berat hukuman mati dan penjara seumur hidup. Setelah melalui serangkaian perundingan, akhirnya proses repatriasi mereka disepakati.
"Saya selaku Menteri Koordinator dan Menteri Luar Negeri Belanda menandatangani pengaturan praktis untuk repatriasi dua narapidana warga negara Belanda ini," jelas Yusril dalam konferensi pers usai penandatanganan.
Menurutnya, seluruh tahapan sudah final. Rencananya, kedua pria itu akan segera diterbangkan pulang.
"Jadi Insyaallah di tanggal 8 Desember tahun 2025 ini keduanya akan diterbangkan ke Belanda dengan menggunakan pesawat KLM jam 19.25 dari Bandara Internasional Soekarno Hatta," terang Yusril.
Dia menambahkan, begitu mereka diserahkan kepada petugas yang ditunjuk pemerintah Belanda, tanggung jawab pun resmi beralih. Yusril juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat pihak Belanda, sehingga prosesnya tidak berlarut-larut.
Artikel Terkait
Mendagri Tito Karnavian Serahkan Bantuan dan Pastikan Pemulihan Pascabencana di Pidie Jaya
Pasar Takjil Gampong Baro Ramai Setiap Sore Ramadan di Banda Aceh
Studi Ungkap Dampak Ekonomi Ramadan: Harga Pangan Naik, Produksi Industri Turun
BI Ingatkan Bahaya Tukar Uang di Pinggir Jalan, Ajak Masyarakat Gunakan Layanan Resmi