Setelah lama diburu, akhirnya tangan Dewi Astutik alias PA (43) berhasil diborgol. Penangkapan terjadi di Kamboja, bukan di Indonesia. Perempuan ini bukan buron sembarangan; namanya tercantum dalam daftar merah Interpol terkait kasus penyelundupan sabu yang menggemparkan: dua ton, dengan nilai mencapai Rp 5 triliun. Menurut penyelidik, dialah aktor utama di balik jaringan itu.
Kabar penangkapannya diumumkan langsung oleh Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, dalam sebuah konferensi pers, Selasa (2/12/2025). Suaranya tegas.
"DPO yang kita tangkap ini diduga kuat sebagai aktor kunci. Tidak hanya untuk kasus 2 ton sabu senilai Rp 5 triliun itu, tapi juga untuk sejumlah kasus narkotika besar lain yang menjerat wilayah Indonesia," jelas Seto.
Dampak dari pengungkapan kasus sebesar ini, tentu saja, luar biasa. BNN menyebut angka yang nyaris tak terbayangkan.
Artikel Terkait
Bus TransJakarta Ricuh Diduga Ada Aksi Mesum, Dua Pria Ditangkap
Dua Pak Ogah Viral di Outer Ring Road Diamankan Polisi Kurang dari Sehari
Wakil Ketua MPR Dorong RUU Perubahan Iklim, Belajar dari Pengalaman UEA
Malam Mencekam di Maros, 400 Personel Buru Pesawat IAT yang Hilang Kontak